Tenggarong, konklusi.id – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan aset mereka ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Yakni berupa eks RSUD AM Parikesit yang terletak di Jalan Imam Bonjol Tenggarong.
Penyerahan hibah aset tersebut, ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Timur, Sofyan, disaksikan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin, Rabu (12/10).
Sunggono mengatakan aset yang dihibahkan tersebut untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong yang berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit tersebut. Pasalnya, Lapas Wanita dan Anak Tenggarong itu meliputi wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, dan bangunan yang ada, peghuninya sudah melebihi kapasitas, sehingga dianggap sudah sangat mendesak untuk melakukan perluasan.
Sunggono juga mengatakan, atas hibah tersebut Kemenkum HAM mengapresiasi Pemkab Kukar yang dianggap peduli dengan penanganan wanita dan anak yang bermasalah hukum.
Diharapkannya, Lapas Wanita dan Anak yang akan dibangun benar-benar bersesuaian dengan kebutuhan. "Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetapi menjadi tempat yang manusiawi untuk dikelola, baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas," ujarnya. (uyu)
Tulis Komentar