Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sunggono bersama pimpinan DPRD Kukar setelah penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi LKPJ.

TENGGARONG, Konklusi.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024, Senin (28/4/25) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hadir dalam acara tersebut Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid dan Aini Farida, para anggota DPRD Kukar, perwakilan Forkopimda Kukar dan beberapa OPD Kukar. Sekda Kukar Sunggono dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan rekomendasi yang diberikan.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi khususnya di bidang pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu, peningkatan jalan penghubung Kecamatan Anggana ke Muara Badak, pembangunan jalan di Desa Sebelimbingan, jalan Santan Ulu ke Santan Ilir di Kecamatan Marang Kayu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong, serta pengembangan RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dan RSUD Muara Badak sudah masuk dalam program 2025.

“Insya Allah, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD selaras dengan program pemerintah tahun ini, semuanya sudah on the track dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan kita,” tegasnya. Sementara itu Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, rapat paripurna membahas LKPJ ini dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. “LKPJ Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II tanggal 24 Maret 2025 lalu dan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ,” ungkapnya

Ia juga meminta rekomendasi yang telah disampaikan dapat mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip good government. Sebagai penutup acara, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi LKPJ antara DPRD dan pihak eksekutif yang disaksikan langsung oleh Sekda Kukar. (adv/ara)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)