TENGGARONG,
Konklusi.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara
(Kukar) Sunggono menghadiri Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda Penyampaian
Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024, Senin
(28/4/25) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hadir dalam acara tersebut Plt Ketua DPRD Kukar Junadi
didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid dan Aini Farida, para anggota DPRD
Kukar, perwakilan Forkopimda Kukar dan beberapa OPD Kukar. Sekda Kukar Sunggono
dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan
rekomendasi yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi khususnya di bidang
pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu,
peningkatan jalan penghubung Kecamatan Anggana ke Muara Badak, pembangunan
jalan di Desa Sebelimbingan, jalan Santan Ulu ke Santan Ilir di Kecamatan
Marang Kayu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong,
serta pengembangan RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dan
RSUD Muara Badak sudah masuk dalam program 2025.
“Insya Allah, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD
selaras dengan program pemerintah tahun ini, semuanya sudah on the track dan
menjadi bagian dari prioritas pembangunan kita,” tegasnya. Sementara itu Plt.
Ketua DPRD Kukar Junadi menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait laporan dan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, rapat paripurna membahas LKPJ ini dilakukan
satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. “LKPJ Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-4
masa sidang II tanggal 24 Maret 2025 lalu dan dibahas lebih lanjut melalui
pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ,” ungkapnya
Ia juga meminta rekomendasi yang telah disampaikan dapat
mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan layanan publik
yang lebih baik dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip good government. Sebagai
penutup acara, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi
LKPJ antara DPRD dan pihak eksekutif yang disaksikan langsung oleh Sekda Kukar.
(adv/ara)
Tulis Komentar