Pemkab Siapkan Umrah dan Rumah Untuk Peserta Terbaik I Provinsi dan NasionalLPTQ Kukar Gelar Rakerda dan Seleksi MTQ

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sunggono bersama panitia seleksi dan anggota LPTQ Kukar.

TENGGARONG, Konklusi.id- Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, meminta agar peserta seleksi MTQ ke-46 tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Timur pada Juli 2025 mendatang, mengikuti semua tahapan dengan sungguh-sungguh.

“Bagi yang terpilih mewakili Kukar 2025 ini saya ucapkan selamat, sedangkan bagi yang belum terpilih jangan putus asa dan terus semangat tingkatkan kemampuan diri kalian untuk memperoleh kesempatan yang akan datang. Bagi saya anak-anak-ku baik yang terpilih saat ini atau belum terpilih, kalian semua adalah pejuang-pejuang Alquran yang sangat membanggakan kami semua dan masyarakat Kukar,” katanya.

Selanjutnya, sebagai bentuk motivasi dan semangat bagi kalian semua, Pemerintah Daerah tetap istikamah menyediakan bonus dan umroh bagi yang berhasil meraih Juara 1 pada MTQ Provinsi Kalimantan Timur tahun ini. Dengan catatan bahwa yang memperoleh fasilitas bonus dan umrah adalah peserta dan pelatih yang pertama kali menjadi juara 1. Sedangkan juara 1 yang berikutnya apabila peserta dan pelatihnya orangnya sama hanya akan diberikan bonus tanpa umrah.

Begitu juga, bagi yang mewakili Provinsi Kalimantan Timur menjadi Juara 1 pada MTQ tingkat nasional yang pertama kali akan mendapatkan bonus dan 1 unit rumah. Tetapi apabila yang mendapatkan juara 1 adalah orang yang sama, hanya akan diberikan bonus tanpa rumah.

Selain seleksi, juga akan dilaksanakan Rakerda LPTQ Kukar yang pesertanya adalah pengurus LPTQ Kabupaten dan LPTQ kecamatan (Camat dan Sekcam) se-Kukar.

“Saya berharap dalam rakerda kali ini dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut, yaitu setiap kecamatan agar menjadikan agenda tetap tahunan untuk menyelenggarakan MTQ tingkat kecamatan dengan dukungan anggaran yang cukup setiap tahunnya. Kebijakan ini kami lakukan karena bagi kecamatan yang tidak menyelenggarakan MTQ tingkat Kecamatan tidak boleh mengikuti MTQ tingkat kabupaten,” ungkapknya.

Dia juga meminta segera mengalokasikan anggaran untuk membangun Rumah Tahfiz. “Kebijakan ini kami ambil untuk akselerasi percepatan penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji sebagaimana yang diamanatkan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Kemudian, Terus lakukan pembinaan dan pengembangan bagi lembaga-lembaga yang saat ini telah dan akan menyelenggarakan pendidikan Taman Alquran (TPQ/TPA), rangkul mereka untuk menjadi bagian dari LPTQ,” pungkasnya. (adv/ara)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)