TENGGARONG,
Konklusi.id- Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Umum
(Ketum) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar), Sunggono, meminta agar peserta seleksi MTQ ke-46 tingkat Provinsi
Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Timur pada Juli 2025 mendatang, mengikuti
semua tahapan dengan sungguh-sungguh.
“Bagi yang terpilih mewakili Kukar 2025 ini saya ucapkan
selamat, sedangkan bagi yang belum terpilih jangan putus asa dan terus semangat
tingkatkan kemampuan diri kalian untuk memperoleh kesempatan yang akan datang.
Bagi saya anak-anak-ku baik yang terpilih saat ini atau belum terpilih, kalian semua
adalah pejuang-pejuang Alquran yang sangat membanggakan kami semua dan
masyarakat Kukar,” katanya.
Selanjutnya, sebagai bentuk motivasi dan semangat bagi
kalian semua, Pemerintah Daerah tetap istikamah menyediakan bonus dan umroh bagi
yang berhasil meraih Juara 1 pada MTQ Provinsi Kalimantan Timur tahun ini.
Dengan catatan bahwa yang memperoleh fasilitas bonus dan umrah adalah peserta
dan pelatih yang pertama kali menjadi juara 1. Sedangkan juara 1 yang
berikutnya apabila peserta dan pelatihnya orangnya sama hanya akan diberikan
bonus tanpa umrah.
Begitu juga, bagi yang mewakili Provinsi Kalimantan Timur
menjadi Juara 1 pada MTQ tingkat nasional yang pertama kali akan mendapatkan
bonus dan 1 unit rumah. Tetapi apabila yang mendapatkan juara 1 adalah orang
yang sama, hanya akan diberikan bonus tanpa rumah.
Selain seleksi, juga akan dilaksanakan Rakerda LPTQ Kukar
yang pesertanya adalah pengurus LPTQ Kabupaten dan LPTQ kecamatan (Camat dan
Sekcam) se-Kukar.
“Saya berharap dalam rakerda kali ini dapat dirumuskan
hal-hal sebagai berikut, yaitu setiap kecamatan agar menjadikan agenda tetap
tahunan untuk menyelenggarakan MTQ tingkat kecamatan dengan dukungan anggaran
yang cukup setiap tahunnya. Kebijakan ini kami lakukan karena bagi kecamatan
yang tidak menyelenggarakan MTQ tingkat Kecamatan tidak boleh mengikuti MTQ
tingkat kabupaten,” ungkapknya.
Dia juga meminta segera mengalokasikan anggaran untuk
membangun Rumah Tahfiz. “Kebijakan ini kami ambil untuk akselerasi percepatan
penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji sebagaimana yang diamanatkan Perda Nomor 4
Tahun 2021. Kemudian, Terus lakukan pembinaan dan pengembangan bagi lembaga-lembaga
yang saat ini telah dan akan menyelenggarakan pendidikan Taman Alquran
(TPQ/TPA), rangkul mereka untuk menjadi bagian dari LPTQ,” pungkasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar