SAMARINDA, konklusi.id – DPRD Kaltim mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang tahun 2024 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024. Rapat ini juga membahas laporan masa kerja dari tiga kelompok kerja (pokja), yaitu pokja pembahas tata tertib DPRD, pokja internal, dan pokja eksternal.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Hasanuddin menjelaskan bahwa pembentukan pokja ini disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-2 pada 17 September 2024. Dalam masa jabatan DPRD Kaltim periode 2024-2029, tiga pokja dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja lembaga legislatif: Pokja Tatib (Tata Tertib), Pokja Internal, dan Pokja Eksternal. "Masing-masing kelompok kerja memiliki tugas dan kewenangan khusus berdasarkan keputusan DPRD Kaltim," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa setiap pokja melaporkan hasil kerjanya sesuai masa tugas yang ditetapkan. Laporan Pokja Tatib disampaikan oleh Baharuddin Demmu, laporan Pokja Internal oleh Andi Satya Adi Syahputra, dan laporan Pokja Eksternal oleh Salehuddin.
Namun, ketiga pokja tersebut belum dapat menyelesaikan laporan akhirnya karena masih ada beberapa poin yang perlu dikaji lebih lanjut. "Ketiga pokja memohon perpanjangan masa kerja agar dapat menyelesaikan kajian dan pendalaman terkait tugas mereka," jelas Hasanuddin.
Dengan demikian, DPRD Kaltim menyetujui perpanjangan masa kerja ketiga pokja agar penyusunan tata tertib dan pembahasan internal-eksternal dapat dilaksanakan secara optimal sesuai harapan lembaga. (adv/uyu)
Tulis Komentar