Jakarta, konklusi.id Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berlanjut, Senin (31/10). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa anak buah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Salah satunya Susi yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dalam sidang itu, majelis hakim beberapa kali mempertanyakan keterangan Susi. Bahkan, disebut bisa menjadi tersangka bila keterangannya tidak benar.
Peristiwa yang terjadi di Magelang menjadi salah satu materi yang digali dalam sidang tersebut. Kepada Susi, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan apa saja yang terjadi di sana.
Termasuk keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Persisnya peristiwa pada 4 Juli 2022. Pada BAP, Susi menyebutkan bahwa terjadi pelecehan, lantaran Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tiba-tiba mengangkat Putri Candrawathi dari sofa di ruang keluarga.
Namun, keterangan itu dicabut oleh Susi. Menurut dia yang benar terjadi adalah Yosua berniat mengangkat Putri namun tidak dilakukan. Atas keterangan tersebut, Wahyu pun bertanya kepada Susi. “Pertanyaan saya, yang bohong BAP atau sidang,” kata Wahyu.
Pertanyaan itu lantas dijawab oleh Susi. Dia menyatakan dirinya tidak berbohong saat memberikan keterangan untuk BAP. Namun, pikirannya kalut sehingga keterangan yang dia sampaikan tidak tepat.
Mendengar jawaban itu, Wahyu kembali mengingatkan Susi. “Saat ini juga pikiran saudara kacau karena banyak sekali bohong yang tampak,” tegasnya. Tidak sampai di situ, majelis hakim dibuat heran oleh Susi saat menceritakan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Mereka menilai keterangan Susi tidak masuk akal. Sebabnya, Susi menceritakan bahwa dia sudah mendapati Putri jatuh di kamar mandi setelah Kuat Ma’ruf menyuruhnya memeriksa keadaan majikannya itu.
Padahal, Susi juga menyebut di saat bersamaan Kuat Ma’ruf sedang bersama dirinya. “Kok dia (Kuat Ma’ruf) tiba-tiba langsung memerintahkan saudara ke atas dan saudara melihat Putri jatuh,” kata hakim heran. Keterangan tersebut dinilai janggal. Apalagi pada saat bersamaan Susi juga menyampaikan bahwa Kuat sempat bersitegang dengan Yosua. Tak ayal hakim menilai bahwa keterangan tersebut tidak masuk akal.
Keterangan yang sulit dipercaya, kemudian berbelit, dan berbeda dengan BAP, membuat majelis hakim semakin sangsi. Sebagai pimpinan sidang, hakim Wahyu pun menyatakan bahwa Susi bakal kembali dihadirkan saat sidang dengan terdakwa Kuat Ma’ruf berlangsung.
Menurut dia, itu penting untuk memastikan keterangan Susi terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, benar terjadi atau tidak. “Dia akan diproses dengan saudara Kuat. Nanti kita lihat sendiri,” ujar hakim.
Bila keterangan yang disampaikan oleh Susi tidak benar, lanjut Wahyu, yang bersangkutan bisa menjadi tersangka. Dalam sidang itu, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E pun memohon agar majelis hakim memberikan sanksi kepada Susi.
“Sesuai Pasal 3 KUHAP, kami mohon agar saksi (Susi) dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu,” pintanya. Permohonan itu pun langsung dijawab oleh majelis hakim. Mereka menyatakan akan mempertimbangkannya.
Sementara itu, Bharada E sebagai terdakwa menyampaikan bahwa keterangan Susi memang tidak semuanya benar. “Keterangan dari saudara saksi banyak yang bohong yang mulia,” kata dia menjawab pertanyaan majelis hakim. Salah satunya terkait dengan peristiwa pada 4 Juli lalu. “Pada 4 (Juli) itu yang katanya ada pelecehan,” sambungnya. Menurut Bharada E keterangan tersebut merupakan kebohongan pertama yang disampaikan oleh Susi.
Selain itu, Bharada E mengungkapkan keterangan Susi yang menyebut Ferdy Sambo lebih sering berada di Rumah Saguling pun disebut tidak benar. Dia menyatakan, mantan jenderal bintang dua Polri itu hanya pulang ke rumah Saguling pada Sabtu dan Minggu.
“Sesuai faktanya saudara FS (Ferdy Sambo) lebih sering di kediaman di (Jalan) Bangka,” ujarnya. Dia pun membantah bahwa rumah dinas di Duren Tiga menjadi tempat isolasi Sambo dan keluarganya.
Menurut Bharada E, kediaman yang digunakan untuk isolasi adalah rumah di Jalan Bangka. “Jadi, tidak pernah ada isolasi di TKP di Duren Tiga. Dan untuk saudara almarhum (Yosua), tadi kan saudara saksi (Susi) mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di (rumah) Saguling. Saya ingin membantah Yang Mulia. Karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Jalan Saguling, kamar ajudan itu memang di situ,” bebernya seperti dikutip dari Kaltimpost.id. (uyu)
Tulis Komentar