Bikin Nama Tidak Boleh Satu Kata

$rows[judul] Keterangan Gambar : ATURAN BARU: Nama seseorang yang dicatatkan dalam dokumen kependudukan saat ini tidak boleh satu kata. (INT)

Jakarta, konklusi.id – Masyarakat Indonesia yang ingin memberi nama si buah hati saat ini tidak boleh sembarangan. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru, di mana nama seseorang yang dicatatkan pada dokumen kependudukan tidak boleh hanya satu kata. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. “Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Senin (23/5).

Tito juga mengatur nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Meliputi menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat pengecualian mengenai aturan baru nama di KTP, termasuk syarat minimal dua kata pada dokumen kependudukan dan maksimal 60 huruf.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku. Aturan nama minimal dua kata berlaku mulai 21 April 2022.

"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).

Zudan mengatakan aturan baru ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional warga. Ia menyebut aturan ini dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Aturan ini juga dibuat demi menertibkan administrasi kependudukan. Pemerintah juga berharap aturan ini memudahkan pelayanan administrasi.

"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

Zudan menyampaikan aturan ini juga tidak serta merta memaksa penduduk memberi nama anak minimal dua kata. Menurutnya, tidak ada paksaan dalam penerapan aturan tersebut.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ucapnya. (uyu) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)