Jakarta, konklusi.id – Dalam waktu dekat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan (dkk) akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim.
Saat ini KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa yang terjerat kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tersebut ke pengadilan.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/5).
Adapun terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Disdikpora PPU Jusman.
"Penahanan untuk para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan salah satunya di Rutan KPK," tutur Ali.
Juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebagai informasi, Abdul Gafur dkk akan didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten PPU pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Antara lain untuk proyek multitahun peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR. (uyu)
Tulis Komentar