Keterangan Gambar : Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di Ruang Rapat Aji Imbut, Rabu (18/6/2025).
TENGGARONG, KONKLUSI.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmen dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi. Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, saat membuka Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di Ruang Rapat Aji Imbut, Rabu (18/6/2025).
Rapat tersebut diikuti seluruh anggota Unit Kearsipan (UK) Sekretariat Daerah dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar. Hadir pula narasumber Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Varia Fadillah, serta Arsiparis Ahli Muda Siti Noergaimah.
Dalam sambutannya, Dafip menekankan arsip memiliki manfaat strategis, antara lain sebagai sumber informasi, bukti hukum, bahan sejarah, serta referensi ilmu pengetahuan. Selain itu, arsip berfungsi mendukung pengambilan keputusan, pengawasan kegiatan, hingga evaluasi penggunaan anggaran.
“Arsip yang dikelola dengan baik dapat menjadi bukti tindakan yang dilakukan, memudahkan proses audit, sekaligus menjadi alat pengawasan dan kontrol organisasi. Karena itu, saya berharap seluruh kepala bagian aktif melaporkan kegiatan kearsipannya,” kata Dafip dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.
Ia juga menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap unit pengelola arsip yang lalai atau tidak mengindahkan kewajiban pengelolaan arsip. Menurutnya, disiplin dalam kearsipan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Varia Fadillah menjelaskan pemusnahan arsip merupakan langkah penting untuk efisiensi ruang penyimpanan dan pengendalian laju pertumbuhan dokumen. Hanya arsip yang sudah melewati masa retensi, tidak bernilai tambah, dan tidak memiliki kegunaan bagi kepentingan nasional yang dapat dimusnahkan. “Tujuan pemusnahan arsip adalah penghematan ruang, penyederhanaan penyimpanan, serta memudahkan identifikasi dokumen penting lain yang masih harus dijaga,” ujar Varia.
Menurutnya, prinsip pemusnahan arsip tetap mengacu pada peraturan yang berlaku agar dokumen yang masih memiliki nilai guna tidak ikut terhapus. Dengan begitu, proses administrasi pemerintahan tetap akuntabel sekaligus efisien. Rapat penilaian arsip ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran jajaran Setkab Kukar tentang arti penting tertib arsip. Pemerintah daerah menilai kearsipan bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian integral dari pelayanan publik yang transparan.
Ke depan, Pemkab Kukar berkomitmen memperkuat sinergi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk memastikan pemusnahan arsip berjalan sesuai aturan, serta mendorong digitalisasi dokumen agar lebih mudah diakses dan diawasi. (adv/ara)
Tulis Komentar