Pemkab Kukar Pastikan Tujuh Desa Baru Tak Bersinggungan dengan Wilayah IKN

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekkab Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 di Tenggarong, Rabu (18/6/2025).

TENGGARONG, KONKLUSI.ID- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan rencana pembentukan tujuh desa baru tidak akan bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat membacakan tanggapan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan 7 desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 di Tenggarong, Rabu (18/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi dan dihadiri 25 anggota dewan. Hadir pula Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mendukung pembahasan Raperda pembentukan desa. Tujuh desa baru yang diusulkan yaitu Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

Menurut Sunggono, seluruh tahapan pembentukan desa telah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Sebelum diajukan, pemerintah daerah menetapkan tujuh desa persiapan melalui peraturan bupati. Setiap desa melakukan musyawarah untuk menyepakati pemekaran dan mengusulkan ke bupati. “Dari awal, masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa,” kata Sunggono.

Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Kukar juga melakukan verifikasi dengan melibatkan kepala desa, badan permusyawaratan desa, serta tokoh masyarakat. Bahkan dewan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kesiapan. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan kajian melalui tim penataan desa di bawah koordinasi DPMD. Hasil evaluasi menunjukkan tujuh desa persiapan dinilai layak menjadi desa definitif.

Sunggono menegaskan, batas wilayah tujuh desa tersebut telah ditetapkan melalui peraturan bupati dan dilengkapi peta wilayah. “Semua batas wilayah telah dikonsultasikan dengan pemerintah desa dan tidak bersinggungan dengan wilayah IKN,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk konsultasi dengan Otorita IKN maupun instansi terkait. Terkait isu masyarakat adat, Sunggono menjelaskan bahwa Raperda ini hanya mengatur pembentukan desa administratif, bukan desa adat. Dengan demikian, substansi pengaturannya tetap sesuai konteks pembentukan desa sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Pemkab Kukar berharap pembahasan raperda bersama DPRD berjalan lancar sehingga tujuh desa baru dapat segera ditetapkan. Kehadiran desa baru diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)