JAKARTA, Konklusi.id-Pemilih disabilitas jadi satu dari enam kelompok pemilih rentan (kelompok masyarakat yang berpotensi tidak dapat memberikan hak pilih dan berpartisipasi) dalam proses pemilu. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terjaminnya hak pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang. Seperti hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas akses yang aksesibel ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota legislatif, sebagai presiden dan wakil presiden, sebagai kepala daerah dan menjadi penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat memberikan materi kepada peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Padang, Sumatera Barat, pekan lalu. Terkait hak untuk didaftar sebagai pemilih, Betty menyampaikan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan didaftarkan. Syarat tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau KK (Kartu Keluarga), serta tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.
Terkait akses di TPS,
Betty mengungkapkan, KPU telah mengatur pendirian TPS yang membantu pemilih
disabilitas agar mudah dan nyaman. Seperti lokasi lahan yang rata, tidak bertangga,
berumput tebal dan berbatu, lebar pintu masuk minimal 90 cm, tinggi meja bilik
75 cm, tinggi meja kotak 35 cm, template bagi pemilih tuna netra, alat bantu
coblos bagi tuna netra dan formulir C3/formulir pendampingan bagi pemilih
disabilitas. Karena itu Betty mengajak pemilih penyandang disabilitas untuk
bersama KPU menyukseskan Pemilu 2024. (ara)
Tulis Komentar