SLHS Jadi Tameng Utama Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kemenkes mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

JAKARTA, konklusi.id – Pemerintah tidak mau ambil risiko dalam urusan makanan untuk jutaan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang dirilis Senin (6/10).

Bagi Kemenkes, kandungan gizi bukan satu-satunya ukuran makanan sehat. “Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami, yang akrab disapa Dirjen Ami, di Jakarta.

Surat edaran itu ditujukan ke seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, hingga pengelola SPPG di tanah air. Isinya tegas: setiap satuan penyedia makanan dalam program MBG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk menuntaskan pengurusan sertifikat. Sementara satuan pelayanan baru harus memiliki SLHS paling lambat sebulan setelah penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemda.

Prosesnya pun tidak bisa sembarangan. SPPG wajib melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan. Setelah itu, petugas kesehatan lingkungan dan Puskesmas melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan sampel pangan juga menjadi syarat wajib sebelum izin diterbitkan.

Jika semua berkas lengkap, pemerintah daerah diberi tenggat 14 hari untuk menerbitkan sertifikat. “Percepatan bukan berarti asal cepat. SLHS ini bukan beban, tapi jaminan kualitas. Masyarakat harus yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi benar-benar aman,” tegas Dirjen Ami.

Kemenkes menegaskan, sertifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan pangan di tingkat daerah. Dengan ribuan titik penyedia MBG yang tersebar di seluruh Indonesia, SLHS diharapkan menjadi pagar pertama mencegah potensi keracunan massal atau kontaminasi bahan pangan.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri kini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam memperkuat gizi anak usia sekolah. Namun di balik menu bergizi yang tersaji setiap hari, ada tanggung jawab besar untuk memastikan setiap lauk dan nasi yang tersaji memenuhi standar keamanan.

“Gizi boleh cukup, tapi kalau higienenya buruk, risikonya bisa lebih besar. Karena itu, SLHS hadir sebagai benteng utama,” tutup Ami. (uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)