Keterangan Gambar : Mewakili Pemkab Kukar, Dafip Haryanto dan Kepala Balai Bahasa Kaltim Asep Juanda menunjukkan pernyataan komitmen menjaga kedaulatan bahasa negara.
TENGGARONG, Konklusi.id- Asisten III Bidang
Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip
Haryanto menerima audiensi dan silaturahmi Kepala Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Timur, Asep Juanda, terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman
Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar,
Kamis (22/5/25).
Dafip menyambut baik audiensi tersebut, karena dikatakannya sangat penting di era globalisasi saat ini untuk menjaga Bahasa Indonesia. “Harapan kami pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan untuk menjaga Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar. Sementara itu, Asep mengatakan tujuan audiensi itu sebagai silaturahmi dirinya yang baru bertugas di Kaltim sejak 1 Maret 2025, dan sekaligus menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang di dalamnya terdapat diksi kedaulatan bahasa negara yang juga merupakan simbol negara.
Sehingga perlu adanya penguatan agar bahasa berdaulat di negeri sendiri,
sebagaimana amanat sumpah pemuda, maka perlu upaya lebih kuat lagi karena
bahasa bukan berwujud seperti bendera. “Contohnya, tempatkan tulisan bahasa
Indonesia di atas bahasa daerah dan bahasa asing di papan petunjuk,” ujarnya.
Untuk itu kata Asep, perlu upaya semua pihak termasuk pemda dan masyarakat
untuk menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia. Upaya yang telah dilakukan pihaknya
di antaranya yaitu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk mendampingi
dan memberikan penghargaan di akhir tahun bagi lembaga yang menjaga kedaulatan
Bahasa Indonesia. Pada acara itu juga dilakukan penandatanganan Pernyataan komitmen
menjaga kedaulatan bahasa negara oleh Pemkab Kukar. (adv/ara)
Tulis Komentar