Keterangan Gambar : KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp 6,38 miliar. (SUMBER FOTO KPK RI)
KONKLUSI.ID- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap
tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, pada
Minggu (11/1/2026).
Kelima
tersangka masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta
Utara, ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD selaku
konsultan pajak PT WP dan EY selaku staf PT WP.
KPK
langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,
terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah
Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus
ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP
untuk periode tahun 2023 yang dilakukan pada September hingga Desember 2025.
Dalam pemeriksaan awal, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi
kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.
Atas
temuan tersebut, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses
pemeriksaan lanjutan, AGS diduga meminta pembayaran pajak secara “all in”
sebesar Rp23 miliar, dengan permintaan fee sebesar Rp8 miliar yang disebut akan
dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun,
PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan
tercapai, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp15,7
miliar, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.
Untuk
memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana Rp4 miliar
melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK
milik tersangka ABD. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar
Singapura dan diduga didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pihak di
lingkungan Ditjen Pajak.
Dalam
OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38
miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai
sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3
kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Atas
perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara
itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal
606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam
siaran persnya, KPK mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melaporkan
dugaan pemerasan atau praktik korupsi kepada aparat penegak hukum, sepanjang
tidak disertai upaya untuk meminta pengurangan kewajiban pajak. Imbauan
tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan
terhadap keuangan negara. (ara/e3)
Tulis Komentar