KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak di Ditjen PajakKepala KPP Madya Jakarta Utara hingga Konsultan Pajak Ditahan, Sita Uang dan Emas Senilai Rp 6,38 Miliar

$rows[judul] Keterangan Gambar : KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp 6,38 miliar. (SUMBER FOTO KPK RI)

KONKLUSI.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, pada Minggu (11/1/2026).

 

Kelima tersangka masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD selaku konsultan pajak PT WP dan EY selaku staf PT WP.

 

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode tahun 2023 yang dilakukan pada September hingga Desember 2025. Dalam pemeriksaan awal, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.

 

Atas temuan tersebut, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses pemeriksaan lanjutan, AGS diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan permintaan fee sebesar Rp8 miliar yang disebut akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

 

Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.

 

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik tersangka ABD. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diduga didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

 

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam siaran persnya, KPK mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melaporkan dugaan pemerasan atau praktik korupsi kepada aparat penegak hukum, sepanjang tidak disertai upaya untuk meminta pengurangan kewajiban pajak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan terhadap keuangan negara. (ara/e3)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)