15 Kelurahan-Desa di Kukar Masuk Delineasi IKNDafip Haryanto: Otorita IKN Dapat Menggunakan Nama Lain

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemkab Kukar bersama Otorita IKN meninjau batas wilayah di Desa Batuah.

TENGGARONG, KONKLUSI.ID- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) siap mendukung program percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Termasuk mendorong percepatan pembentukan wilayah delineasi IKN di Kabupaten Kukar yang terdapat 15 kelurahan/desa yang masuk delineasi IKN.

“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto saat mengikuti rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/25).

Terhadap 15 desa/kelurahan yang terpotong delineasi IKN, terdapat tiga desa/kelurahan yang sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi IKN. Yaitu Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam dan Kelurahan Dondang, sehingga penamaannya dapat digunakan Otorita IKN.

“Untuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN 60 persen, IKN dapat menggunakan nama Iain. Nama Desa Batuah tetap digunakan oleh Kabupaten Kukar dengan wilayah 40 persen yang terbagi,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)