Tertunda Bukan Berarti Batal Berangkat HajiKemenag: Setelah Semua Kondisi yang Jadi Prasyarat Pemberangkatan Terpenuhi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Calon jamaah haji Indonesia tiba di Makkah didampingi petugas dari Kemenag RI.

JAKARTA, Konklusi.id- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ri Saiful Mujab menegaskan jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Hal ini disampaikan Mujab sebagai penjelasan terkait adanya pemberitaan jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

"Kami pastikan, jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Mujab dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/6).

Mujab menerangkan, ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jamaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji. Misalnya, bila jamaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya. "Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya," ujar Mujab.

Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya. "Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing," ungkapnya. Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jamaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar. "Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan," katanya. "Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat," jelasnya. (ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)