Pemkab Kukar Siapkan Legalitas Lahan Untuk Sekolah Rakyat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekkab Kukar Sunggono (kiri) pada acara penandatanganan berita acara lahan Sekolah Rakyat di Jakarta.

TENGGARONG, Konklusi.id- Untuk mendukung dan menyukseskan program Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Soebianto bersama Kabinet Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan 3 (tiga) lokasi Sekolah Rakyat. Yaitu 2 (dua) lokasi di Kelurahan Loa Ipuh Darat, dan 1 lokasi di DesaTanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

 

Luas lahan yang disiapkan di Kelurahan Loa Ipuh Darat mencapai 10,65 hektare. Disiapkan untuk jenjang pendidikan SD sebanyak 3 rombongan belajar, SMP (3 rombongan belajar), dan SMA (3 rombongan belajar). Kemudian lahan seluas 14,27 hektare dengan jenjang pendidikan SMP sebanyak 3 rombongan belajar, lalu 3 rombongan belajar SMA, disiapkan di Jalan AM Tahir, No 95 Desa Tanjung Limau.

 

Sekkab Kukar Sunggono berharap dukungan semua pihak program Sekolah Rakyat dapat berjalan lancar. Program ini, lanjut dia, dalam upaya pengentasan warga miskin di Kukar melalui jalur pendidikan dan semuanya gratis. Sunggono juga menjelaskan seputar hasil verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara yang telah dilakukan Pemkab Kukar dengan para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementrian PU dan Kelembagaan lainnya dan telah disepakati bersama.

 

Ada beberapa catatan hasil dari verifikasi. Yaitu lahan yang direncanakan diusulkan sudah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah (eks HGU) dan bergerak di bidang pertambangan. Lahan yang diusulkan tahap kedua milik Pemerintah Provinsi Kaltim cq Dinas Perikanan dan Kelautan. Posisi masih milik aset Pemerintah Provinsi berupa usulan atau alternatif. Legalitas aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa naskah hibah.

Dalam rangka keberlangsungan sekolah rakyat, pemda menyerahkan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)