Akomodasi Masukan Masyarakat, DPRD Kaltim Uji Publik Ranperda Trantibumlinmas

$rows[judul] Keterangan Gambar : Uji publik RanperdaTrantibumlinmas yang digelar DPRD Kaltim di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (5/11).

BALIKPAPAN, Konklusi.id-Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menggelar uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (5/11). Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al Rasyid dalam sambutannya menyampaikan, uji publik merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

 

“Tujuan diadakan kegiatan ini untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komprehensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujarnya. Apalagi, kata dia, dengan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN, Kaltim harus sesegara mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.

 

“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketenteraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” sebut pria yang akrab disapa Harun ini. Ia mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketenteraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.

 

“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketenteraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya. Pelayanan dasar itu menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan, termasuk ketenteraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat. “Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketenteraman. Kalau gak ada ketenteraman, bagaimana masyarakat akan aman,” jelas politikus PKS ini.

 

Menurutnya, ketika masyarakat tidak tenteram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tenteram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan. “Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan peraturan yang ada itu memerhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun. Karena menurut dia, peraturan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.

 

“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” jelasnya. Uji publik tersebut diisi diskusi Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah yang disampaikan Direktur Politik PP dan Linmas, Kemendagri, Irwan Setiawan. Materi lainnya, yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, dan materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas disampaikan Ketua Pansus Harun Alrasyid. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)