BALIKPAPAN, Konklusi.id-Panitia
Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
(Trantibumlinmas) menggelar uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan,
Minggu (5/11). Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al Rasyid dalam sambutannya
menyampaikan, uji publik merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang
harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Tujuan diadakan kegiatan ini untuk menghimpun masukan dalam penyusunan
ranperda agar lebih komprehensif, sehingga regulasi yang disusun mampu
memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujarnya. Apalagi, kata
dia, dengan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN, Kaltim harus sesegara mungkin
mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna
mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.
“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi
dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi
dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketenteraman
masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” sebut pria yang akrab disapa Harun
ini. Ia mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas merupakan usulan perda pertama
yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini
mengatur tiga aspek yakni ketenteraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketenteraman,
ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi
ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya. Pelayanan
dasar itu menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan, termasuk ketenteraman,
ketertiban dan pelindungan masyarakat. “Ini sangat penting. Karena, kalau kita
ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketenteraman. Kalau
gak ada ketenteraman, bagaimana masyarakat akan aman,” jelas politikus PKS ini.
Menurutnya, ketika masyarakat tidak tenteram, maka akan banyak terjadi
keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tenteram dan tertib merupakan dua aspek
yang tidak terpisahkan. “Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang
ada. Dan peraturan yang ada itu memerhatikan kepentingan umum, akal sehat dan
juga keadilan,” beber Harun. Karena menurut dia, peraturan yang baik akan
menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” jelasnya. Uji publik tersebut diisi diskusi Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah yang disampaikan Direktur Politik PP dan Linmas, Kemendagri, Irwan Setiawan. Materi lainnya, yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, dan materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas disampaikan Ketua Pansus Harun Alrasyid. (adv/ara)
Tulis Komentar