Angka Putus Sekolah Tinggi, DPRD Kaltim Evaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim Salehuddin.

SAMARINDA, Konklusi.id-Angka putus sekolah di Kaltim masih tinggi. Belasan ribu anak tidak bisa melanjutkan pendidikan karena berbagai masalah, terutama faktor ekonomi. Hal ini menjadi pemicu DPRD Kaltim untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan, evaluasi perda bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salah satu hal yang akan direvisi adalah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah.

 

“Kita ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Ini agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan merata,” kata Salehuddin, Jumat (3/11). Salehuddin melanjutkan, evaluasi perda itu juga sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Dia berharap Pemprov Kaltim bisa memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD.

 

“Kita berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun, meskipun secara bertahap. Kita juga berharap Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. Evaluasi perda pendidikan merupakan salah satu agenda Bapemperda DPRD Kaltim. Salehuddin mengatakan evaluasi ini sudah dijadwalkan sejak 2022 dan baru terlaksana pada tahun ini.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada 2020 mencapai lebih dari 9.000 anak. Jenjang SMA menjadi yang terbanyak anak putus sekolah dengan 3.087 anak. Di tingkat SMK, tercatat 1.651 anak yang tak melanjutkan pendidikannya. Sementara jenjang SMP sebanyak 2.389 anak dinyatakan putus sekolah, dan jenjang SD mencapai 1.953 anak. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)