Pemkab Kukar Teken NPHD untuk PSU Pilkada 2025, Alokasikan Dana Rp62,43 Miliar

$rows[judul]

TENGGARONG, konklusi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD bersama sejumlah stakeholder terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2025 di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Rabu (19/3). 

Penandatanganan dilakukan oleh KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang, disaksikan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. Turut hadir Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Edi menegaskan bahwa penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kukar untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI.

“Pembiayaan PSU ini menjadi prioritas utama. Pemkab Kukar telah melakukan efisiensi anggaran sesuai instruksi nasional, namun tetap memastikan tahapan PSU bisa berjalan baik dan sesuai ketentuan,” kata Edi.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan mendorong partisipasi masyarakat pada hari pencoblosan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa dari total usulan anggaran PSU sebesar Rp82,85 miliar, yang disetujui untuk dicairkan adalah sebesar Rp62,43 miliar. Ini berarti terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp20,42 miliar, yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Dana ini dalam waktu dekat akan dicairkan kepada masing-masing lembaga penerima hibah,” jelas Rinda. (adv/zii)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)