156 Obat Sirop Dapat Diresepkan dan Dibeli Di Apotek

$rows[judul]

Jakarta, konklusi.id- Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek, puskesmas, dan rumah sakit kini dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirop. Hal ini tertuang dalam surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril mengatakan, obat yang dimaksud dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. ''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelasnya.

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1z dan 23 merk obat pada lampiran 2A. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain. Sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' pesannya. Apotek dan toko obat juga dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti hal itu, dia meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing. ''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,'' tambahnya. (ara)


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)