Keterangan Gambar : Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri.
KONKLUSI.ID-Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dr
Aulia Rahman Basri, menyampaikan nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, pada rapat
paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. ”Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2024,” kata bupati dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.
Bupati Aulia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2024.
Dirinya menyampaikan
penghargaan yang tinggi kepada legislatif dan seluruh kepala OPD yang telah
memberikan dukungannya atas capaian tersebut. Di akhir laporannya, dirinya
berharap hubungan kerja yang telah terjalin dengan baik antara Pemkab Kukar
bersama DPRD Kukar bisa terus terjaga. Sehingga terwujud laporan keuangan
pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan dengan standar
akuntansi pemerintahan.
”Serta pada akhirnya
berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan
masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia sebagaimana tercantum dalam
RPJMD Kabupaten Kukar pada Program Kukar Idaman,” pungkasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar