Baru 27 Persen Aset Tanah Pemkab Kukar yang Tersertifikasi BPN Serahkan Peta ZNT Muara Badak, Sekkab: Ini Penting Bagi Penataan Wilayah dan Perhitungan PBB Agar Lebih Tepat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekkab Kukar Sunggono menandatangani peta yang diserahkan kepala BPN Kukar Heru Maulana, Rabu (25/6/2025).

TENGGARONG, KONKLUSI.ID- Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi menyerahkan peta pembuatan zona nilai tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak kepada Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Penyerahan peta ZNT tahun 2024 itu diserahkan Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekkab Sunggono di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/6/2025). 


Sunggono menyampaikan, kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis antara Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian Nasional, dan BPN, dan salah satu capaian pentingnya adalah penetapan jenis tanah (JNT) di salah satu kecamatan di Kukar, yakni Muara Badak. “Proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Sunggono dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.


Dia mengatakan, selama ini masih banyak anggapan nilai tanah sama rata, meskipun lokasinya berbeda. Contohnya, tanah di pinggir jalan utama dengan yang berada di belakang tanpa akses, seringkali dihargai sama. Namun dengan adanya JNT, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.


Sunggono berharap, selain di Kecamatan Muara Badak, program JNT dapat berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain di Kukar, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui PBB dan nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.

 

“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” harapnya. Sunggono melanjutkan, progres sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lanjut dia, ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel. 


“Dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” terang Sunggono. Alfian Noor, Plt Kepala Dispertaru Kukar membenarkan bahwa data aset yang tersertifikasi masih minim.

 

“Secara kasar, dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tersertifikasi, namun sangat bergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah,” jelasnya. Alfian juga menambahkan bahwa sejumlah daerah strategis seperti Sanga-Sanga dan Jonggon menjadi perhatian utama karena termasuk dalam kawasan industri dan wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).


“Khusus Jonggon dan Loa Kulu, ini menjadi program prioritas mengingat posisinya sangat strategis sebagai buffer zone IKN,” katanya. Sementara itu, Kepala BPN Kukar Heru Maulana mengharapkan skala peta yang saat masih pada 1:10.000, ke depan untuk ditingkatkan dan perbaharui menjadi lebih detail, yakni 1:5.000 atau bahkan 1:2.500. “Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandasnya. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)