SAMARINDA, Konklusi.id-Komisi IV DPRD Kaltim yang
dipimpin Akhmed Reza Fachlevi menerima sejumlah pekerja yang tergabung dalam
Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim diruang rapat Gedung E lantai 1
Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/10). Serikat pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan yang
bergerak di bidang pelayaran tersebut, mengeluhkan persoalan hak berupa uang
lembur yang belum dibayarkan sejak 2013 sampai 2018.
Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, tunggakan yang belum terbayarkan oleh
pihak perusahaan dari 2013 sampai 2018 sebesar Rp 7,4 miliar. Namun sebagian
dari nilai tersebut telah ada iktikad baik dari pihak perusahaan dengan
melakukan pembayaran sebagian. Sehingga kekurangannya tersisa Rp 5,2 miliar.“Kita
berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan. Mengingat
hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” katanya.
Dari persoalan tersebut, sambung dia, pihak perusahaan mengakui bahwa
para tenaga kerja yang belum dibayar upah lemburnya, lantaran berada di serikat
pekerja yang berbeda. Walau demikian, bagi Reza, itu bukan sebagai alasan yang
bisa diterima untuk tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran upah lembur. Politikus
Gerindra itu mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawalan terhadap
persoalan yang dikeluhkan para tenaga kerja dengan meminta bantuan
Disnakertrans Kaltim. “Kami meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan
pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang
kembali,” tuturnya. (adv/ara)
Tulis Komentar