Upah Belum Dibayar Perusahaan, Komisi IV Terima Aduan Pekerja Pelayaran

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pertemuan antara pekerja, Disnakertrans Kaltim dengan Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Akhmed Reza Fachlevi .

SAMARINDA, Konklusi.id-Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Akhmed Reza Fachlevi menerima sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/10). Serikat pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tersebut, mengeluhkan persoalan hak berupa uang lembur yang belum dibayarkan sejak 2013 sampai 2018.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, tunggakan yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan dari 2013 sampai 2018 sebesar Rp 7,4 miliar. Namun sebagian dari nilai tersebut telah ada iktikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian. Sehingga kekurangannya tersisa Rp 5,2 miliar.“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan. Mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” katanya.

Dari persoalan tersebut, sambung dia, pihak perusahaan mengakui bahwa para tenaga kerja yang belum dibayar upah lemburnya, lantaran berada di serikat pekerja yang berbeda. Walau demikian, bagi Reza, itu bukan sebagai alasan yang bisa diterima untuk tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran upah lembur. Politikus Gerindra itu mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawalan terhadap persoalan yang dikeluhkan para tenaga kerja dengan meminta bantuan Disnakertrans Kaltim. “Kami meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tuturnya. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)