Gali Potensi PAD, Pansus PDRD Kunjungi Kideco

$rows[judul] Keterangan Gambar : Suasana pertemuan antara Pansus PDRD DPRD Kaltim dengan pihak PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser.

PASER, Konklusi.id-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung, Kamis (12/10). Pansus didampingi tim dari Direktorat Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Disnakertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim. Misi yang dibawa Pansus PDRD pada kunjungan kerja itu adalah, melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja asing.

 

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono menuturkan, dari pertemuan itu, disampaikan bahwa ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan, semuanya berpelat Kaltim. Hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses administrasi menuju pelat KT alias Kalimantan Timur. "Untuk kendaraan operasional semua kerja sama dengan kontraktor dan semuanya seperti yang dilaporkan taat pajak. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor pelat Kaltim," tutur Sapto didampingi anggota pansus Baharuddin Muin.

 

Demikian halnya dengan alat berat. Mengacu pada perjanjian kontrak kerja sama antara pihak perusahaan dengan kontraktor untuk pembayaran pajak, menjadi tanggung jawab pihak rental atau kontraktor. "Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik ( kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran. Maka silakan untuk dituangkan dalam kontrak kerja sama mereka," tuturnya.

 

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Kideco Jaya Agung, sebut dia, hanya miliki tiga orang TKA terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja. Mereka telah mengantongi izin kerja serta tempat tinggal. Sementara untuk pajak air permukaan, PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi 7 izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada Maret 2023 yang berlaku selama lima tahun. Tujuh titik izin tersebut sudah dibayar. "Pada PT SIMS Jaya Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perizinan," jelasnya.

 

Dikatakan Sapto, pansus telah melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi berbagai sumber dari pajak dan retribusi, agar nantinya setelah disahkan, perda mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim. Sementara itu, Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan, hanya ada dua kendaraan seluruhnya milik vendor yang bekerja sama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi. "Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berpelat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kontrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor," pungkasnya. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)