PASER, Konklusi.id-Panitia
Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung, Kamis (12/10).
Pansus didampingi tim dari Direktorat Lantas Polda Kaltim, Polres Paser,
Bapenda Kaltim, Disnakertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim. Misi yang dibawa Pansus
PDRD pada kunjungan kerja itu adalah, melakukan pendataan dan klarifikasi nomor
polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja
asing.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono menuturkan, dari pertemuan itu,
disampaikan bahwa ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan,
semuanya berpelat Kaltim. Hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses
administrasi menuju pelat KT alias Kalimantan Timur. "Untuk kendaraan
operasional semua kerja sama dengan kontraktor dan semuanya seperti yang
dilaporkan taat pajak. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam
kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor pelat
Kaltim," tutur Sapto didampingi anggota pansus Baharuddin Muin.
Demikian halnya dengan alat berat. Mengacu pada perjanjian kontrak kerja
sama antara pihak perusahaan dengan kontraktor untuk pembayaran pajak, menjadi
tanggung jawab pihak rental atau kontraktor. "Dalam draf Ranperda Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat
ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik ( kontraktor) atau kuasa
kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran. Maka silakan
untuk dituangkan dalam kontrak kerja sama mereka," tuturnya.
Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Kideco Jaya Agung, sebut dia, hanya
miliki tiga orang TKA terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja.
Mereka telah mengantongi izin kerja serta tempat tinggal. Sementara untuk pajak
air permukaan, PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi 7 izin pemanfaatan air
permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada Maret 2023 yang berlaku selama
lima tahun. Tujuh titik izin tersebut sudah dibayar. "Pada PT SIMS Jaya
Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perizinan," jelasnya.
Dikatakan Sapto, pansus telah melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi berbagai sumber dari pajak dan retribusi, agar nantinya setelah disahkan, perda mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim. Sementara itu, Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan, hanya ada dua kendaraan seluruhnya milik vendor yang bekerja sama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi. "Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berpelat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kontrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor," pungkasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar