SAMARINDA,
Konklusi.id-Permohonan enclave atau penciutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi
Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kukar, mulai dibahas Komisi I
DPRD Kaltim dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Aliansi Masyarakat
Loa Kulu di Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10). Rapat dengar pendapat dipimpin
Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu didampingi anggota Komisi I. Di antaranya
Harun Al Rasyid, Kaharuddin Jafar, Agus Aras, dan Jahidin.
“Yang diminta oleh masyarakat itu disurat adalah kurang lebih 280 hektare,” sebutnya. Politikus PAN ini mengatakan, lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan telantar. Menurutnya, pemerintah seharusnya mencabut HGU PT BDAM supaya bisa dikelola masyarakat. Ia mengungkapkan, dari pertemuan tersebut, belum didapatkan titik temu, sehingga Komisi I akan mengundang kembali manajemen PT BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” ucap Baharuddin. Ia menyebut, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai pihak PT BDAM karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, namun sebaliknya. Padahal, lanjut dia, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT BDAM pada 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta (BDAM) harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya. Dikatakan Baharuddin, Komisi I berencana akan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat ini untuk mengecek secara langsung kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk dibuatkan sertifikat secara gratis. “Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” ungkapnya. Selanjutnya, ia menyambut baik atas kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM gratis dan tidak dikenakan biaya. Namun ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU. “Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar