SAMARINDA, Konklusi.id-Aspirasi masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim
melalui hasil reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltim, diserahkan
ke pemprov. Penyerahan dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi
Sigit Wibowo kepada Asisten Pemkesra Pemprov Kaltim M Syirajudin yang mewakili
gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (2/10).
Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat reses menyoal tentang kondisi jalan yang rusak, perlu adanya jembatan, drainase, penerangan dan air bersih. Selain itu, persoalan banjir, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan yang perlu perhatian lebih. Seno Aji berharap agar seluruh aspirasi masyarakat Kaltim tersebut dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi dan segera ditindaklanjuti agar masyarakat dapat keluar dari persoalannya selama ini.
“Agar menjadi perhatian seluruh OPD Kaltim dan bisa menjadi program prioritas di Tahun 2023- 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan juga agar program kerja, khususnya di bidang pembangunan dalam arti luas bisa efektif, efisien dan tepat guna,” harapnya. Selain itu, guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat, maka anggota DPRD, sebut Seno Aji, meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah agar direvisi atau dicabut. Hal ini disebabkan, Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat. (adv/ara)
Tulis Komentar