Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengambil sumpah penjabat gubernur Provinsi Papua Barat Daya di Kemendagri, Jakarta, pekan lalu. (Kemendagri)

Jakarta, konklusi.id-Indonesia kini memiliki 38 provinsi. Itu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di Tanah Air, Jumat (9/12) lalu di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. 


Mendagri mengatakan, Provinsi Papua Barat Daya diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. “Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.


Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (ara)




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)