SAMARINDA, Konklusi.id- Menindaklanjuti permohonan
data kendaraan operasional dan alat berat pada perusahaan yang ada di Kaltim,
Pansus pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Kamis (27/9). Dengan dihadiri
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESD)
Kaltim, Pansus PDRD rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ESDM di Kantor Badan Penghubung
Provinsi Kaltim, Jakarta.
Ketua Pansus PDRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono
menyampaikan, pertemuan dengan pihak kementerian telah mendapatkan penjelasan
secara lengkap. “Pada initinya, adalah bagaimana kita bisa mendapatkan seluruh
pendataan (alat berat) barang milik negara (BMN) dan mana yang bukan milik BMN,”
ujarnya. Dalam hal ini, kata dia, Pemprov Kaltim bersurat kepada Kemenkeu untuk
meminta data yang dibutuhkan dalam menginventarisasi alat berat yang beroperasi
di Kaltim. “Alat berat itu kan ada masa efektifnya atau masa ekonomisnya.
Artinya, jangan sampai masa yang ada ini ketika dia beli kita enggak tahu mana
yang baru mana yang sudah lama, mana BMN dan mana yang bukan,” sebut Sapto.
Terkait dengan data yang diminta pansus, guna menjaga
kerahasiaan data dari Kemenkue terkait jumlah alat berat yang akan
diinvetarisasi oleh Pemprov Kaltim, Sapto mendorong agar Pemprov Kaltim
melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kemenkeu maupun
Kementerian ESDM. “Karena ini memang merupakan data rahasia yang tidak bisa di-publish
secara umum,” bebernya. Melibatkan Kemenkeu disampaikan Sapto, karena
kewenangan perizinan PKP2B berada di Bawah Kemenkeu. “Sementara Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM,”
sebutnya.
Hal ini bukan tanpa alasan mengapa pansus meminta data
kepada kementerian. Pasalnya, kewenangan provinsi saat ini tidak lagi mengurus
izin pertambangan. Maka, untuk memperoleh data jumlah alat berat yang ada di
Kaltim, pemprov diminta bersurat kepada pemerintah pusat untuk mendata seluruh
pertambangan berkaitan dengan kepemilikan alat beratnya. “Karena ini akan
sangat berpengaruh terhadap Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Alat Berat (PAB),
yang bisa dioptimalkan sebagai pemasukan PAD Kaltim,” jelas politikus Golkar
ini.
Tidak hanya itu, Sapto juga menyebutkan, dalam draf
Raperda PDRD, meminta kepada gubernur Kaltim membentuk tim terpadu. Untuk
mengoptimalkan peran Samsat dan pihak terkait maupun sistem penambahan atau
membuat sistem baru. “Jadi melibatkan seluruh elemen tambang maupun pihak-pihak
terkait, dalam hal ini mungkin kepolisian untuk pendataan secara detail.
Termasuk juga pertambangan, kontraktor, dan lain sebagainya, yang fungsi
awalnya untuk registrasi. Memang harus turun semua,” pungkasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar