Maksimalkan PAD, Data Kendaraan Alat Berat Disorot Dewan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pansus pembahas Ranperda PDRD di sela-selar rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Kamis (27/9).

SAMARINDA, Konklusi.id- Menindaklanjuti permohonan data kendaraan operasional dan alat berat pada perusahaan yang ada di Kaltim, Pansus pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Kamis (27/9). Dengan dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESD) Kaltim, Pansus PDRD rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ESDM di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta.

 

Ketua Pansus PDRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, pertemuan dengan pihak kementerian telah mendapatkan penjelasan secara lengkap. “Pada initinya, adalah bagaimana kita bisa mendapatkan seluruh pendataan (alat berat) barang milik negara (BMN) dan mana yang bukan milik BMN,” ujarnya. Dalam hal ini, kata dia, Pemprov Kaltim bersurat kepada Kemenkeu untuk meminta data yang dibutuhkan dalam menginventarisasi alat berat yang beroperasi di Kaltim. “Alat berat itu kan ada masa efektifnya atau masa ekonomisnya. Artinya, jangan sampai masa yang ada ini ketika dia beli kita enggak tahu mana yang baru mana yang sudah lama, mana BMN dan mana yang bukan,” sebut Sapto.

 

Terkait dengan data yang diminta pansus, guna menjaga kerahasiaan data dari Kemenkue terkait jumlah alat berat yang akan diinvetarisasi oleh Pemprov Kaltim, Sapto mendorong agar Pemprov Kaltim melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kemenkeu maupun Kementerian ESDM. “Karena ini memang merupakan data rahasia yang tidak bisa di-publish secara umum,” bebernya. Melibatkan Kemenkeu disampaikan Sapto, karena kewenangan perizinan PKP2B berada di Bawah Kemenkeu. “Sementara Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM,” sebutnya.

 

Hal ini bukan tanpa alasan mengapa pansus meminta data kepada kementerian. Pasalnya, kewenangan provinsi saat ini tidak lagi mengurus izin pertambangan. Maka, untuk memperoleh data jumlah alat berat yang ada di Kaltim, pemprov diminta bersurat kepada pemerintah pusat untuk mendata seluruh pertambangan berkaitan dengan kepemilikan alat beratnya. “Karena ini akan sangat berpengaruh terhadap Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Alat Berat (PAB), yang bisa dioptimalkan sebagai pemasukan PAD Kaltim,” jelas politikus Golkar ini.

 

Tidak hanya itu, Sapto juga menyebutkan, dalam draf Raperda PDRD, meminta kepada gubernur Kaltim membentuk tim terpadu. Untuk mengoptimalkan peran Samsat dan pihak terkait maupun sistem penambahan atau membuat sistem baru. “Jadi melibatkan seluruh elemen tambang maupun pihak-pihak terkait, dalam hal ini mungkin kepolisian untuk pendataan secara detail. Termasuk juga pertambangan, kontraktor, dan lain sebagainya, yang fungsi awalnya untuk registrasi. Memang harus turun semua,” pungkasnya. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)