Komisi IV Sampaikan Laporan Akhir Ranperda Pengarusutamaan GenderPuji: Perempuan dan Laki-Laki Memiliki Kesempatan Sama dalam Pembangunan Daerah

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati menyerahkan laporan kepada Muhammad Samsun di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (8/11).

SAMARINDA, Konklusi.id-DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-40 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahas ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Yang dilanjutkan persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda dan pendapat akhir kepala daerah.

 

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi yang mewakili Pj gubernur Kaltim. Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir.

 

Dia melanjutkan, Komisi IV berkomitmen mendukung terwujudnya perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender. Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV, diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim.

 

“Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” sebutnya. Puji menambahkan, pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah. “ang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi,” ucapnya.

 

Dengan percepatan penyelesaian ranperda ini, kata dia, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan raperda tersebut. Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan pimpinan dewan kepada gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada November  2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.

 

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” harapnya. Selanjutnya, Muhammad Samsun menanggapi laporan Komisi IV yang telah disampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. (ara/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)