SAMARINDA, Konklusi.id-DPRD
Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-40 dengan agenda penyampaian laporan akhir
kerja Komisi IV pembahas ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Perda
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan
Daerah. Yang dilanjutkan persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda inisiatif
Pemprov Kaltim tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG Dalam Pembangunan
Daerah menjadi Perda dan pendapat akhir kepala daerah.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu
(8/11), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua
DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD
Kaltim Norhayati Usman serta Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi yang
mewakili Pj gubernur Kaltim. Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi IV Puji
Setyowati mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap
pelaporan akhir.
Dia melanjutkan, Komisi IV berkomitmen mendukung terwujudnya perda yang
dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan
Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender. Dengan demikian, lanjut Puji, upaya
akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV, diharapkan mampu
mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender
dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim.
“Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah dimana laki-laki
dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,
sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan
kebutuhan yang harus dipenuhi,” sebutnya. Puji menambahkan, pengarusutamaan gender
dijabarkan dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah
dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah. “ang
dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan
evaluasi,” ucapnya.
Dengan percepatan penyelesaian ranperda ini, kata dia, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan raperda tersebut. Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan pimpinan dewan kepada gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada November 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.
“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan
laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,”
harapnya. Selanjutnya, Muhammad Samsun menanggapi laporan Komisi IV yang telah disampaikan,
maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang
disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata
tertib dewan. (ara/adv)
Tulis Komentar