Data TKA Pabrik Semen Kutim Disorot DPRD Kaltim

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno (tengah) memeriksa laporan data pekerja TKA PT Kobexindo Cement dalam rapat di Samarinda, Kamis (5/10).

KUTAI TIMUR, Konklusi.id-Investasi PT Kobexindo Cement yang membangun pabrik semen di Kabupaten Kutai Timur diharapkan memberikan dampak positif bagi Kaltim. Tidak hanya dengan pemenuhan kebutuhan semen saja, melainkan juga penyerapan tenaga kerja lokal. Namun demikian, Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menemukan tidak sinkronnya data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun itu.

 

Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno menjelaskan, perbedaan data jumlah pekerja TKA dimaksud antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. “Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi ya kami minta segera di lengkapi,” kata Agiel pada rapat kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah dengan Bapenda Kaltim, Dinaskertras Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dan PT Kobexindo Cement, Kamis (5/10).

 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada instansi terkait agar melakukan sinkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di Kaltim karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusahaan yang menggunakan TKA. Ia menjelaskan, keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draf raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.

 

Terlepas dari itu, semua Politikus PDIP itu meminta agar kepada warga Kaltim khususnya di kawasan pabrik, bisa diberikan harga lebih murah sehingga membantu percepatan pembangunan infrastruktur khususnya bagi masyarakat. Asisten HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan, jumlah TKA yang saat ini bekerja sebanyak 105 orang yang berasal dari Tiongkok, dan semuanya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

“23 orang lain masih menggunakan visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember (Jawa Timur), sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember. Ada juga yang masih di Cina menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang,” jelasnya. Jumlah total untuk tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang yang tersebar d ibeberapa posisi, dan mayoritas di bidang produksi. “Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orangTKI,” sebutnya.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda Washington Saut Dompak mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki imigrasi jumlah pekerja asing di PT Kobexindo Cement sebanyak seratus tiga puluh orang. 105 orang di antaranya pemegang izin kerja, dan sisanya menggunakan visa uji coba pegawai atau proses menunggu izin kerja terbit.

 “Visa kunjungan yang digunakan untuk uji coba pegawai, yang dimaksudkan menyesuaikan dengan lingkungan. Seperti barangkali tidak cocok dengan makanan atau cara bekerja di perusahaan tersebut. Jadi untuk izin tinggalnya mereka semua ada dan tidak ada yang ilegal,” katanya.


Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim Maya Fatmini menuturkan, mengacu kepada penjelasan pihak Kobexindo yang menjelaskan ada beberapa pekerja asing yang lintas provinsi, maka kewenangan pemerintah povinsi terhadap TKA berkaitan dengan retribusi adalah mereka yang lintas kabupaten/kota.

 

“Oleh sebab itu diperlukan data dan informasi apakah TKA yang ada sekarang ini bekerja juga di kabupaten/kota lain di Kaltim. Bapenda Kaltim juga berperan dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan di lapangan dalam hal ini diwakili UPTD Samsat Kutim. Kita minta bantu Disnaker terkait data TKA yang menjadi kewenangan provinsi,” imbuhnya. Jadi provinsi tidak bisa melakukan pungutan retribusi terhadap TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten/kota. Kendati demikian diperlukan koordinasi lintas instansi secara terus menerus karena tugas kerja maupun jumlah pekerja asing di suatu perusahaan dapat berubah.

 

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinaskertrans Kaltim Abdul Muchlis menjelaskan, pihak Dinaskertrans baru mendapatkan data terkait jumlah pekerja asing di PT Kobexindo Cement pada pertemuan ini. “Baru ini hari kami terima data itu. Jadi untuk perbaikan ke depan agar perusahaan atau melalui imigrasi bisa menyampaikan kepada Dinaskertrans agar supaya diketahui apakah nantinya bisa menjadi retribusi provinsi atau sebaliknya,” pungkasnya. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)