KUTAI TIMUR, Konklusi.id-Investasi PT Kobexindo Cement yang membangun pabrik semen di Kabupaten Kutai Timur diharapkan memberikan dampak positif bagi Kaltim. Tidak hanya dengan pemenuhan kebutuhan semen saja, melainkan juga penyerapan tenaga kerja lokal. Namun demikian, Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menemukan tidak sinkronnya data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun itu.
Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Agiel Suwarno menjelaskan, perbedaan data jumlah pekerja TKA dimaksud antara PT
Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. “Penjelasan dari PT
Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi ya kami minta segera di
lengkapi,” kata Agiel pada rapat kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah dengan
Bapenda Kaltim, Dinaskertras Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dan PT
Kobexindo Cement, Kamis (5/10).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada instansi
terkait agar melakukan sinkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di
Kaltim karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusahaan
yang menggunakan TKA. Ia menjelaskan, keterkaitan pansus dengan jumlah TKA
adalah karena draf raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan
mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.
Terlepas dari itu, semua Politikus PDIP itu meminta
agar kepada warga Kaltim khususnya di kawasan pabrik, bisa diberikan harga
lebih murah sehingga membantu percepatan pembangunan infrastruktur khususnya
bagi masyarakat. Asisten HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan, jumlah TKA
yang saat ini bekerja sebanyak 105 orang yang berasal dari Tiongkok, dan semuanya
dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“23 orang lain masih menggunakan visa bisnis karena ada
beberapa orang dimutasikan dari Jember (Jawa Timur), sebab masa visanya belum
selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember. Ada juga
yang masih di Cina menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa
datang,” jelasnya. Jumlah total untuk tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang
yang tersebar d ibeberapa posisi, dan mayoritas di bidang produksi. “Jadi
perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orangTKI,” sebutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda Washington
Saut Dompak mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki imigrasi jumlah pekerja
asing di PT Kobexindo Cement sebanyak seratus tiga puluh orang. 105 orang di
antaranya pemegang izin kerja, dan sisanya menggunakan visa uji coba pegawai
atau proses menunggu izin kerja terbit.
“Visa kunjungan yang digunakan untuk uji coba pegawai, yang dimaksudkan menyesuaikan dengan lingkungan. Seperti barangkali tidak cocok dengan makanan atau cara bekerja di perusahaan tersebut. Jadi untuk izin tinggalnya mereka semua ada dan tidak ada yang ilegal,” katanya.
Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim Maya Fatmini menuturkan, mengacu kepada penjelasan pihak Kobexindo yang menjelaskan ada beberapa pekerja asing yang lintas provinsi, maka kewenangan pemerintah povinsi terhadap TKA berkaitan dengan retribusi adalah mereka yang lintas kabupaten/kota.
“Oleh sebab itu diperlukan data dan informasi apakah TKA yang ada sekarang ini bekerja juga di kabupaten/kota lain di Kaltim. Bapenda Kaltim juga berperan dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan di lapangan dalam hal ini diwakili UPTD Samsat Kutim. Kita minta bantu Disnaker terkait data TKA yang menjadi kewenangan provinsi,” imbuhnya. Jadi provinsi tidak bisa melakukan pungutan retribusi terhadap TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten/kota. Kendati demikian diperlukan koordinasi lintas instansi secara terus menerus karena tugas kerja maupun jumlah pekerja asing di suatu perusahaan dapat berubah.
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinaskertrans Kaltim
Abdul Muchlis menjelaskan, pihak Dinaskertrans baru mendapatkan data terkait
jumlah pekerja asing di PT Kobexindo Cement pada pertemuan ini. “Baru ini hari
kami terima data itu. Jadi untuk perbaikan ke depan agar perusahaan atau
melalui imigrasi bisa menyampaikan kepada Dinaskertrans agar supaya diketahui
apakah nantinya bisa menjadi retribusi provinsi atau sebaliknya,” pungkasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar