Tenggarong, konklusi.id – Pemkab Kukar terus mendorong masyarakat di sekitar perusahaan sawit untuk menjadi mitra. Ini disampaikan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat berkunjung dan bersilaturahmi bersama masyarakat petani plasma, pengurus koperasi kemitraan, dan jajaran manajemen PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Halaman Pabrik PT TPS Desa Kahala Kecamatan Kenohan, Jumat (28/10).
Pada kunker itu Edi Damansyah didampingi Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar M Taufik, Kadis Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar Sutikno, Camat Kenohan H Kaspul, jajaran Dinas Koperasi dan UKM Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut.
Edi juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Plasma (CPP) Kemitraan dari PT TPS kepada koperasi plasma yang berada di Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut. Termasuk Dana Talangan Plasma, dan penyerahan Corporate social responsibility (CSR) sejumlah 30 ekor Sapi kepada Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut. Serta penyerahan Surat Tanda Daftar Budi Daya Tanaman Perkebunan.
Ada pun koperasi penerima SK CPP adalah Koperasi Prima Indah Sejahtera Desa Genting Tanah, dan Koperasi Mitra Empang Bersatu Desa Kahala. Atas nama Pemkab Kukar, Edi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada manajemen PT TPS karena keberadaannya di Kecamatan Kenohan dan Kembang Janggut merupakan investasi jangka panjang di Kukar.
Khususnya dalam memberikan daya ungkit terhadap perkembangan pembangunan di Kecamatan Kenohan dan Kembang Janggut. Juga dalam memberikan perbaikan tarap hidup kepada masyarakat yang berada di areal wilayah kerja dari PT TPS itu sendiri.
Ditambahkannya, kehadirannya pada kegiatan tersebut karena dirinya beranggapan apa yang dilakukan tersebut sangatlah penting. Utamanya terkait hajat hidup masyarakat banyak, sehingga Edi pun berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremoni.
“Hari ini ada tiga agenda sangat penting, salah satunya paripurna penetapan APBD, tapi saya minta wakil bupati yang hadir, karena saya harus menghindari kegiatan ini karena ini adalah kegiatan bersama kita untuk mengurusi rakyat, mengurusi kehidupan masyarakat banyak khususnya yang berkaitan dengan kebun plasma ini,” kata Edi.
Menurutnya pada era kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, dirinya sangatlah berhati-hati dalam penetapan nama-nama yang masuk ke dalam SK CPP tersebut berdasar data, fakta dan aturan yang berlaku. Karena dirinya tidak ingin ke depan keberadaan dari SK CPP tersebut hanya menjadi kamuflase dari amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) guna mengurusi persoalan perkebunan plasma tersebut.
“Di era kami, saya sangatlah berhati-hati dalam penetapan keputusan nama-nama calon petani plasma itu, karena saya tidak ingin, dan saya sudah gariskan kepada Kadis Perkebunan, saya tidak ingin amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kami ini kita hanya membuat kamuflase, kita hanya membuat kepura-puraan," ujarnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penetapan kemitraan plasma yang didasari oleh keputusan kementerian pertanian, terkait pengelolaan minimal dua puluh persen dari plasma tersebut, Pemkab Kukar dalam menetapkan nama-nama dari masyarakat yang berhak masuk dalam penetapan surat keputusan tersebut ialah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kukar, khususnya yang berada di wilayah kerja perusahaan tersebut.
Namun, bila ada masyarakat yang memiliki lahan tapi tidak memiliki KTP Kukar, pemerintah daerah tidak akan menghalangi masyarakat tersebut untuk mengelola lahannya. Tetapi dalam sistem pengelolaannya menggunakan sistem pola kemitraan mandiri.
“Ini adalah bentuk komitmen dalam melindungi warga masyarakat Kutai Kartanegara setempat dan sekitar perusahaan itu berada,” tegasnya.
Dia berharap, kemitraan yang telah dibangun antara perusahaan dan koperasi bisa berjalan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku sehingga ke depan apa yang telah dibangun tersebut berjalan dengan baik dan sehat. berkenan dengan hal tersebut dirinya meminta agar dilakukan keterbukaan informasi, dan kepala desa sebagai pembina koperasi tidak merangkap jabatan sebagai ketua koperasi apapun alasannya.
Apabila selanjutnya terdapat permasalahan bisa dipastikan permasalahan tersebut tidak akan tuntas jika kepala desa yang merupakan pembina koperasi, namun dirinya juga sebagai ketua koperasi. Sehingga hal tersebut menempatkan posisi kepala desa tersebut dalam permasalahan yang ada. Sehingga tidak ada pihak penengah yang berada ditengah-tengah antara kedua belah pihak yang lagi bertikai.
“Tidak boleh lagi ke depan kepala desa menjadi ketua koperasi apa pun alasannya, apakah itu alasannya kehendak rakyat tidak ada lagi, karena aturan tidak memperbolehkan,” tuturnya.
Edi meminta PT TPS, terkait pola kemitraan tersebut tidak hanya sebatas kemitraan kebun plasma kelapa sawit semata, namun bagaimana ke depan sistem kemitraan-kemitraan lainnya juga bisa dikembangkan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dimiliki oleh pemerintahan desa yang berada di sekitar lokasi kerja dari PT TPS.
Berkenan dengan hal tersebut, dirinya menyarankan agar manajemen PT TPS untuk melakukan studi banding terkait sistem kemitraan-kemitraan yang telah dilaksanakan oleh PT Niaga Mas yang berada di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. BUMDes ini telah masuk TOP 45 nasional dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). (uyu)
Tulis Komentar