TENGGARONG, Konklusi.id- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menghadiri Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional dalam rangka Hari Kearsipan ke-53, Selasa (28/5) di Hotel Mercure Samarinda. Pada acara tersebut, Akhmad Taufik juga didaulat menjadi pembicara dengan materi Tata Kelola Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Akhmad Taufik mengatakan, pengelolaan kearsipan Kukar tentunya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta peraturan berlaku lainnya. Berpedoman pada regulasi tentang kearsipan tersebut, dimana ada sanksi administrasi dan pidana terkait hal ini, maka Pemkab Kukar berkomitmen menyelenggarakan kearsipan sesuai ketentuan yang ada.
“Inilah yang menjadi fondasi dasar kita dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar. Ini kami ingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah,” ujarnya. Berdasarkan aturan-aturan itu Pemkab Kukar berupaya menyelenggarakan kearsipan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Akhmad Taufik menyampaikan gambaran umum tentang Kukar, termasuk juga Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya saing dan Mandiri. Acara kearsipan pusat ini diikuti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan se-Indonesia dan Diarpus se Kaltim. (adv/ara)
Tulis Komentar