Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Kriminalisasi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (SUMBER FOTO: DPR RI)

KONKLUSI.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara, termasuk mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Menurut Habiburokhman, kekhawatiran publik bahwa pengkritik pemerintah akan mudah dikriminalisasi di era aturan baru tidak berdasar. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru justru dirancang untuk mencegah pemidanaan sewenang-wenang.

“KUHP baru dan KUHAP baru bukan lagi instrumen represif penjaga kekuasaan, tetapi alat hukum bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra dikutip dari laman resmi DPR RI.

Ia menjelaskan, KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda menganut asas monistis, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena unsur pasal terpenuhi. Sementara KUHP baru menganut asas dualistis, yang mensyaratkan penilaian tidak hanya pada perbuatan, tetapi juga pada sikap batin pelaku.

“Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan sikap batin. Bahkan Pasal 53 mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding sekadar kepastian hukum,” jelasnya. Selain itu, KUHAP baru dinilai memberikan perlindungan prosedural yang jauh lebih kuat. Saksi, tersangka, dan terdakwa dijamin hak pendampingan advokat secara aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Syarat penahanan juga dibuat lebih objektif dan terukur, serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice.

Habiburokhman menegaskan, pendekatan ini sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik. Sebab, kritik pada umumnya disampaikan melalui ujaran yang harus dipahami secara substansial, bukan semata-mata tekstual.

“Jika seseorang menyampaikan kritik, maka niat dan maksudnya harus diuji. Melalui mekanisme restorative justice, pelaku memiliki ruang besar untuk menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah kritik, bukan kejahatan,” ujarnya. Ia pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak pada hak warga negara, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. (ara/e3)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)