Tenggarong, konklusi.id – Pemkab Kukar tengah menyiapkan regulasi yang tepat untuk pemberian reward kepada desa-desa yang bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari restribusi dan pajak.
Bahkan sudah dibahas langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kukar. Kepala DPMD Kukar, Ariyanto, mengatakan bahwa hasil pungutan pajak dan retribusi daerah yang didapatkan desa, kembali ke desa sebanyak 10 persen.
Dengan rincian pembagiannya 60 persen dibagi rata ke seluruh desa. Sementara 40 persennya lagi dibagi secara proporsional. "Ini akan diformulasikan kembali ke desa, yang banyak maksimal memungut pajak, dapat (bagian) lebih," kata Ariyanto, Sabtu (15/10).
Skema ini dianggap sebagai motivasi desa untuk bisa meningkatkan kembali kinerjanya dalam mengumpulkan wajib pajak dan retribusi daerah di wilayahnya masing-masing.
Sejauh ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi sektor yang paling memungkinkan untuk dipungut oleh desa. Juga potensi lainnya, seperti pajak dan retribusi dari usaha sarang burung walet.
Di mana pemerintah desa didorong untuk bisa memonitor para pengusaha dan petani sarang burung walet, agar lebih tertib lagi dalam mengurus perizinan.
"Jadi petani (sarang burung) walet itu lebih tertib perizinan, itu harapan kita. Dan DBH-nya masuk ke APBDes," pungkasnya. (uyu)
Tulis Komentar