Tenggarong, konklusi.id – Pemkab Kukar berencana menggelar Pekan Inovasi tahun 2022 untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik. Sekaligus sebagai salah satu tolak ukur penilaian atas kinerja setiap instansi di tahun ini dan minimal memiliki satu inovasi bagi pelayanan publik.
Hal itu tertuang salam surat edaran Bupati Kukar Nomor B-2714/Balitbangda/070/09/2022. Di mana secara umum surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan pimpinan Puskesmas di Kukar.
Kategori Instansi yang wajib menyerahkan satu rancangan inovasinya yakni, unit teknis dinas, rumah sakit daerah, dan bandan daerah. Selanjutnya kategori pemerintah desa, BUMDes minimal 1 inovasi yang mewakili kecamatan. Terakhir, Kategori Puskesmas dengan minimal 1 inovasi per Puskesmas. Kemudian, Kategori Pemerintah Kecamatan minimal 1 inovasi per kecamatan, Kategori Pemerintah Kelurahan minimal 1 inovasi untuk mewakili kecamatan.
“Dalam rangka mewujudkan Kutai Kartanegara yang inovatif, berdaya saing dan mandiri (Kukar Idaman), meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” jelas Edi Damansyah, beberapa waktu lalu.
Inovasi yang dirancang dan turut dimanfaatkan bagi kepentingan publik di antaranya terkait, kesehatan, pendidikan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan. Juga termasuk pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.
Pekan Inovasi dijadwalkan berlangsung sejak 29 September dan batas akhir pengumpulan pada 13 November 2022. (uyu)
Tulis Komentar