Peta Zona Nilai Tanah 2023 Ditetapkan, Sekda Berharap Bisa Segera Disosialisasikan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekda Kukar Sunggono bersama Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha dan pejabat terkait usai penandatanganan berita acara.

TENGGARONG, Konklusi.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono berharap zona nilai tanah bisa segera disosialisasikan. Hal tersebut disampaikannya setelah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (29/4). “Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di antaranya upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda,” ujarnya.

 

Menurutnya, hal tersebut nantinya akan sangat membantu dalam menjadi dasar perubahan dalam melakukan penetapan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang berubah setiap lima tahunnya. Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut terus berproses hingga saat ini, khususnya yang telah dilaksanakan di sembilan desa yang terletak di Kecamatan Muara Badak, yang nantinya bisa menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah.

 

Sunggono berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan. Karena menurutnya program tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar baik untuk jangka menengah dan jangka panjang. Penandatanganan itu dilakukan sekda Kukar bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Kukar. (adv/ara)

 

 

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)