TENGGARONG, Konklusi.id-Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono berharap zona nilai tanah bisa
segera disosialisasikan. Hal tersebut disampaikannya setelah melakukan
penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di Ruang
Rapat Sekda Kukar, Senin (29/4). “Setelah ini saya berharap bisa segera
disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di antaranya upayakan nanti bisa
berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda,” ujarnya.
Menurutnya,
hal tersebut nantinya akan sangat membantu dalam menjadi dasar perubahan dalam
melakukan penetapan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang berubah setiap lima
tahunnya. Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut terus berproses hingga saat
ini, khususnya yang telah dilaksanakan di sembilan desa yang terletak di
Kecamatan Muara Badak, yang nantinya bisa menjadi dasar dalam menetapkan harga
satuan persil bidang tanah.
Sunggono
berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan. Karena menurutnya program
tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar baik untuk
jangka menengah dan jangka panjang. Penandatanganan itu dilakukan sekda Kukar
bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Kukar. (adv/ara)
Tulis Komentar