TENGGARONG, Konklusi.id-Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Rabu (1/5) di Halaman Kantor Bupati. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp 42 juta, serta dilakukan pemotongan tumpeng yang disaksikan perwakilan DPC serikat buruh dan pekerja buruh di wilayah Kukar.
Dalam
sambutannya Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa kata buruh sudah sangat
lazim didengar dan seringkali dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan
pekerjaan kasar dengan bayaran rendah. Akan tetapi berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia ungkap Edi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain
dengan mendapat upah. Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau
rendah. Maka dari itu, buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja, anak buah atau
karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan
kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang
maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau pengusaha atau majikan.
Ia mengatakan, buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan. “Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” imbuhnya. Di setiap lini dan lapisan, kata Edi, keberadaan buruh menjadi penting, karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan/organisasi. Dan di Indonesia sendiri, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi undang-undang yang mengatur hak para buruh, upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.
Melalui peringatan Hari Buruh, Edi mengajak kepada semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik. Agar semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi. Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum lembaga kerjasama bipartit.
“Baik pengusaha maupun pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya yakin bila hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja / buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. Edi mengajak kepada para pengusaha dan pekerja untuk saling bergandeng tangan membangun kerjas ama dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga ke depan tidak ada lagi perselisihan, perseteruan antara pengusaha dengan buruh yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi. Di akhir Edi mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional (May Day) “Aman dan Sejahtera selalu para Buruh Indonesia”. (adv/ara)
Tulis Komentar