TENGGARONG,
Konklusi.id- Anak usia dini punya hak yang harus dipenuhi. Yaitu pendidikan,
kesehatan, pemenuhan gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan
kesejahteraan. Untuk pendidikan menjadi tanggung jawab orangtua, pemerintah
termasuk dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, pusat dan
masyarakat itu sendiri dalam arti luas serta lingkungan keluarga sekitarnya.
“Kita bersama – sama berkumpul di sini untuk memahami peran
sebagai orang tua dan pendidik bagaimana orang tua berperan untuk mendidik anak
usia dini begitu pula dengan pendidik yang sudah menjadi tugasnya untuk
mendidik anak menjadi lebih baik”, ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Hj Maria Ester pada
acara Penguatan Parenting Fasilitasi PAUD dalam rangka pengentasan stunting
penguatan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di BPU Kecamatan Sebulu, Rabu
(30/5).
Acara tersebut sebelumnya dibuka oleh Bunda PAUD Kabupaten Kukar Maslianawati Edi Damansyah. Maria Ester menjelaskan, di Kukar sudah mewajibkan PAUD satu tahun sebelum masuk SD yang bertujuan untuk menuju wajib belajar 13 tahun. Kabupaten Kukar sudah mempersiapkan untuk wajib belajar 13 tahun dimana dituangkan dalam Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2022. Dilihat dari data partisipasi PAUD tahun 2023,vada 60,51 persen. Jumlah penduduk usia 5 sampai 6 tahun di tahun 2023 ada 28.645 sehingga masih tersisa 11.312 anak yang belum duduk di bangku PAUD.
“Ini memerlukan partisipasi kita semua untuk menjalankan
tugas bersama, dimana masih banyak anak usia dini yang belum masuk di sekolah
PAUD yang tersebar di 20 Kecamatan Kukar, silakan dicek di desanya masing–masing,”
jelasnya. Lanjut dia, merupakan tugas bersama untuk memastikan bahwa anak PAUD
yang naik ke jenjang SD dapat melewati perpindahan yang nyaman dan menyenangkan
tanpa harus dibebani tuntutan kompetensi yang harus dimiliki.
Di masa transisi tersebut sangatlah penting, dari kegiatan
penguatan Parenting Fasilitasi PAUD dalam rangka pengentasan stunting penguatan
transisi PAUD ke SD yang menyenangkan akan dipelajari bersama. Seperti apa para
pendidik dan orangtua menghadapi dan membimbing anak usia dini. “Yang lebih
penting lagi menjadi catatan bagi kepala sekolah dan guru SD kelas 1 dan 2
harus bisa memahami metode pembelajaran yang sudah lalu bisa mengubah dengan
program baru,” ujarnya.
Dikatakannya, Kecamatan Sebulu sendiri, PAUD yang
terakreditasi B ada 10 sekolah, akreditasi C ada 17 dan belum akreditasi ada 3.
Peningkatan mutu pendidikan harus diperhatikan dan hal tersebut merupakan tugas
bersama untuk menaikkan akreditasi minimal B. Pihak sekolah harus berusaha
untuk meningkatkan pendidikannya dari sarana dan prasarananya sampai tenaga
pendidik yang mumpuni. Sehingga anak didik bisa mendapatkan pendidikan sesuai
dengan perubahan program yang berjalan.
Ia mengimbau juga kepada para pendidik maupun orangtua
murid bisa memerhatikan makanan yang diberikan kepada anaknya harus memenuhi standar
gizi agar tidak stunting. ”Kerja sama dari semua pihak dalam hal pengentasan
stunting sangatlah penting dan nanti akan ada pemateri kita yang akan
membagikan ilmunya, dimana pematerinya berasal dari Dinkes dan Disdikbud Kukar.
Bagi peserta hari ini harus benar – benar bisa memahami dan menjalankan apa
yang sudah menjadi keharusan yang kita berikan kepada anak usia dini ini agar
mendapatkan anak masa depan yang handal dan berkualitas,” tutupnya. (adv/ara)
Tulis Komentar