TENGGARONG,
Konklusi.id-Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengajak seluruh kepala
desa (kades) dan perangkat desa untuk mempelajari dan memahami perubahan
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan seksama.
“Gunakanlah kewenangan yang
diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Sekda Kukar Sunggono pada Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing UU
Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Kamis (30/5) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Untuk diketahui, Kukar terdiri
dari 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Dengan banyaknya desa itu, maka
Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program
Dedikasi Kukar Idaman. Sejumlah program yang dilaksanakan, bahkan langsung
bersentuhan dengan problematika desa.
Program tersebut di
antaranya Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah
Lingkungan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk
membangun desa. “Sehingga diharapkan program-program yang telah diluncurkan
dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan
desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkapnya. (adv/ara)
Tulis Komentar