Kepala Dinas Diminta Pahami UU Desa Agar Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekkab Kukar H Sunggono membacakan amanat bupati dalam Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (30/5),

TENGGARONG, Konklusi.id-Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengajak seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa untuk mempelajari dan memahami perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan seksama.

“Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kukar Sunggono pada Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kamis (30/5) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.

Untuk diketahui, Kukar terdiri dari 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Dengan banyaknya desa itu, maka Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman. Sejumlah program yang dilaksanakan, bahkan langsung bersentuhan dengan problematika desa.

Program tersebut di antaranya Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk membangun desa. “Sehingga diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkapnya. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)