TENGGARONG,
Konklusi.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar)
Sunggono menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU)
Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di
Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Kamis (30/5).
Acara tersebut dihadiri perwakilan
Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDDT, anggota DPD RI (Badan Legislasi), Pemprov
Kaltim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, juga para tokoh masyarakat
Kukar. Menyampaikan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekkab Sunggono
mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena
itu, penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi,
maupun sosial.
Dia menerangkan, keberadaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat
desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk
mengelola sumber daya alam dan keuangannya.
“Kegiatan sosialisasi dan public hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasi undang-undang tersebut,” ujarnya. Untuk diketahui, substansi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), antara lain masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode).
Kemudian, dana desa yang
dialokasikan 15 persen dari dana transfer daerah (sebelumnya 10 persen). Desa juga
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya,
termasuk kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Termasuk
kewenangan mengatur pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif. “Saya
harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk
memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar,” ujarnya.
(adv/ara)
Tulis Komentar