Dihadiri Pejabat Lintas Instansi, Sekkab Harap Sosialisasi UU Desa Menghasilkan Pemikiran dan Solusi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekkab Kukar Sunggono.

TENGGARONG, Konklusi.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Kamis (30/5).

Acara tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDDT, anggota DPD RI (Badan Legislasi), Pemprov Kaltim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, juga para tokoh masyarakat Kukar. Menyampaikan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekkab Sunggono mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial.

Dia menerangkan, keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya.

“Kegiatan sosialisasi dan public hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasi undang-undang tersebut,” ujarnya. Untuk diketahui, substansi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), antara lain masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode).


Kemudian, dana desa yang dialokasikan 15 persen dari dana transfer daerah (sebelumnya 10 persen). Desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Termasuk kewenangan mengatur pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif. “Saya harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar,” ujarnya. (adv/ara)

 

 

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)