TENGGARONG, konklusi.id - Asisten I Bidang Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan &
Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual bagi Perangkat Daerah,
Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi Kukar, di Ruang Rapat
Diskominfo Kukar, Senin (23/10).
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad
Taufik Hidayat, arsip merupakan rekaman, kegiatan, atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Sebagai hasil kegiatan dari instansi pusat dan pemerintahan
daerah maka arsip ini perlu didata, diselamatkan dan dilestarikan dengan cara
penyelamatan arsip dinamis oleh pencipta arsip dan pelestarian arsip statis
oleh lembaga kearsipan daerah.
Taufik menjelaskan bahwa di lingkungan pemerintah daerah,
pencipta arsip merupakan unit pengolah arsip dan unit kearsipan yang dalam
kegiatan penyusutan arsip harus mengikuti kaidah-kaidah kearsipan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal itu tambahnya, terbitnya Perda Nomor
2/2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu dilakukan sosialisasi yang
diiringi dengan penyampaian wawasan tentang strategi penataan arsip tekstual
bagi Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di
lingkungan Kabupaten Kukar.
“Hadirnya Perda Nomor 2/2023 diharapkan mampu menjamin
ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam sistem penyelenggaraan
kearsipan yang komprehensif di Kabupaten Kukar,” imbuhnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa Pemkab Kukar sangat mendukung
upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar dalam mengupayakan
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan serta Strategi
Penataan Arsip Tekstual di lingkungan Kabupaten Kukar.
“Ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun
2021-2026 dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) bahwa ketersediaan arsip sebagai
bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban
nasional harus terus meningkat sebagaimana amanat Pasal 40 dan Pasal 59 UU
Nomor 43/2009 tentang Kearsipan,” imbuh Taufik.
Diakhir Taufik menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah,
Pemerintah Desa, Pemerintah Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di
Kabupaten Kukar agar semua pihak untuk melakukan percepatan penataan arsip
dinamis. Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pasca penggunaan
aplikasi SRIKANDI dari proses penciptaan hingga penyusutan arsip yang ditargetkan
rampung paling lambat akhir tahun 2023 dan Ini dilatarbelakangi oleh rencana
pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024.
Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar
Aji Lina Rodiah mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan tugas dan
fungsi selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dengan memberikan pembinaan
Kearsipan yang meliputi pemberian pengarahan, penguatan dan pemberdayaan kepada
pencipta arsip, Lembaga Kearsipan dan SDM kearsipan serta pemangku kepentingan
lainya guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan
optimal melalui bimtek dan sosialisasi.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini perkembangan dan
pembinaan SDM Kearsipan akan sesuai dengan peraturan daerah tentang
penyelenggaraan kearsipan serta strategi penataan Arsip Tekstual yang dapat
digunakan secara maksimal sehingga dapat terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya. (adv/uyu)
Tulis Komentar