TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono didampingi Kepala Inspektorat Kukar
Heriansyah, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di ruang
Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (23/10).
Menurut Lucy Sumardi dari BPK RI, tujuan kunjungan dan
silaturahmi ini dalam rangka melakukan pemeriksaan terinci atas kepatuhan
Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara, dan Penyelenggaraan Ibu Kota
Nusantara 2022 (Triwulan IV) dan 2023 (sampai triwulan III ) pada Otoritas Ibu
Kota Nusantara (OIKN), serta instansi terkait lainnya di DKI dan Kalimantan
Timur.
Ada beberapa dinas instansi yang akan menjadi sasaran di
Pemkab Kukar yaitu BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, BKSDM,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup
dan beberapa OPD terkait lainnya.
Menurut Lucy Sumardi , mereka akan melakukan pemeriksaan di
Kukar selama 40 hari kerja, yang beranggotakan sebanyak 21 orang yang dibagi
dalam 4 tim (kelompok) ada yang bertugas selama 10, 15, 30 dan 40 hari sesuai
kebutuhan.
Sementara itu, Sekda Sunggono mengucapkan selamat datang di
Kukar. Pada prinsipnya Pemkab Kukar akan mensuport kepada BPK RI terkait dengan
fungsi pengawasan, serta menyiapkan data serta pendukung yang diperlukan. Untuk
itu Sunggono berharap kepada dinas instansi yang menjadi lokus kegiatan untuk
mendukung dan mempersiapkan segala sesuatunya.
Pemkab Kukar sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara
bukan daerah penyangga sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang IKN.
Pemkab Kukar merasa kecewa , selama ini tidak pernah dilibatkan oleh pihak
Kementerian atau Bappenas dalam pembangunan Ibu Kota Negara IKN, hanya wilayah
Samarinda, Balikpapan, Panajam Paser Utara PPU dan IKN.
Padahal wilayah pembangunan itu masuk dalam wilayah
Kabupaten Kutai Kartanegara, kurang lebih 256 km2, 199 km2 wilayahnya ada di
Kutai Kartanegara sehingga ada lima Kecamatan, 34 Desa/Kelurahan daerah
penghasil di Kukar hilang, sehingga Pemkab Kukar harus kehilangan dana
penghasil sekitar Rp 1,6 triliun (dana bagi hasil).
Pemkab Kukar sudah banyak membangun Infrastruktur dan
beberapa asset untuk penunjang pembangunan IKN namun sampai saat ini belum ada
pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah pusat, apakah nantinya akan dikonversi
atau dikompensasi. Demikain juga dengan rekrutmen pejabat di IKN secara khusus
untuk ASN Kukar, pihaknya siap mendukung.
“Sejak penunjukkan IKN di Kalimantan Timur, Pemkab Kukar
tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian
atau Bappenas, bahkan Pemprov Kalimantan Timur untuk sama sama membahas tentang
pembangunan IKN tersebut, sementara wilayah IKN sebagian besar masuk dalam
wilayah Kabupaten Kutai kartanegara,” jelas Sunggono. (adv/uyu)
Tulis Komentar