TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda)
Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Sunggono menghadiri Forum Group Discussion (FGD)
Pembangunan dan Tata Kelola Ibu Kota Negara (IKN), di Kantor Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis
(7/3).
Saat diberi kesempatan berbicara, Sunggono
menyampaikan terkait KUKAR IDAMAN, Gambaran Umum Kukar, Kebijakan Kukar Sebagai
Mitra IKN, Pembangunan dan Tata Kelola Keterlibatan Kukar pada pembangunan IKN.
Kukar Idaman adalah Filosofi Pembangunan
Kutai Kartanegara 2021-2026, merupakan suatu gerakan bersama yang
mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreativitas dan inovasi
seluruh pelaku pembangunan dalam menciptakan daya saing dan kemandirian daerah
didasari atas semangat kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah, dunia usaha,
akademisi dan masyarakat untuk mewujudkan Kukar yang lebih baik.
Luas Wilayah Kukar 27,263.10 km², 20
Kecamatan, 193 Desa, 44 Kelurahan, jumlah penduduk 765.284 jiwa (sumber
DISDUKCAPIL 2023). Kutai Kartanegara dalam Pandangan Bupati – Wabup Edi dan
Rendi memiliki segenap potensi sumber daya alam terbarukan dan non terbarukan,
keunikan budaya dan peninggalan sejarah sebagai pusat kerajaan hindu tertua di
nusantara.
Wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN,
meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan
salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan pada Tahun 2020, yakni Samboja
Barat. Adapun di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Kecamatan Sepaku dan
Kecamatan Penajam.
Harapan Pemkab Kukar agar pemindahan IKN
akan membawa perubahan yang lebih baik, memberikan dampak positif bagi Otonomi
Daerah untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah melakukan
pengembangan yang disesuaikan pada wilayahnya masing-masing.
“Kukar sebagai Mitra IKN daerah yang
beririsan langsung dengan wilayah IKN menginginkan agar berdiri berdampingan
sebagai MITRA IKN dan pembangunan di Kukar diharapkan seiring dengan
terbangunnya IKN,” tegasnya.
Adapun kebijakan Kukar menyambut IKN
diantaranya yaitu Pola ruang wilayah berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail
Tata Ruang IKN, Pemkab. Kutai Kartanegara sudah menyiapkan konsep berkaitan
dengan mitra IKN (masih menunggu rencana detail tata ruang IKN). Revisi Tata
Ruang Wilayah (RTRW), proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang wilayah Ibu
Kota Kecamatan (RDTR-IKK), yang mengacu pada kebijakan pembangunan IKN.
Infrastruktur wilayah, berkaitan dengan
interkonektivitas wilayah, mulai dari Pembangunan infrastruktur jalan menuju
IKN. Kerjasama Antar Daerah, pusat ketahanan pangan, kondisi eksisting Kutai
Kartanegara merupakan lumbung pangan Provinsi Kaltim, peningkatan produktivitas
dan perluasan kawasan-kawasan pertanian dan perikanan budidaya yang
terintegrasi, skema kolaboratif antara
pemerintah dan dunia usaha.
Pengembangan SDM tenaga kerja, telah
diperkuat dengan perencanaan pembangunan pusat-pusat pelatihan tenaga kerja
sesuai dengan potensi lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka
meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.
Keberadaan IKN tentunya juga berpotensi
mengurangi aset Kukar, aset milik Pemerintah Kukar khususnya aset tidak
bergerak juga tersebar di enam kecamatan tersebut meliputi aset tanah, gedung
dan bangunan, serta jalan irigasi danjaringan. Aset tersebut termasuk aset yang
tercatat pada 6 OPD kecamatan diatas dan juga aset milik OPD lain yang
berlokasi di wilayah pendukung IKN Nusantara.
Diakhir, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab
Kukar sebagai Mitra Pembangunan IKN, mendukung segala proses pembangunan IKN
secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU/3/2022 tentang IKN
yang telah diubah dengan UU/21/2023. “Daerah sekitar IKN merupakan daerah
Mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti dengan pembangunan wilayah
sekitar IKN,” ujarnya. (adv/uyu)
Tulis Komentar