Kontribusi Industri Mamin Capai 37,77 Persen

$rows[judul] Keterangan Gambar : Industri makanan dan minuman mampu tumbuh positif meski tertekan pandemi.

Jakarta, konklusi.id - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada triwulan I 2022, industri mamin menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77 persen dari PDB industri pengolahan nonmigas.

“Peran dari sektor industri makanan dan minuman ini akan memberikan dampak signifikan terhadap industri pengolahan non migas maupun PDB nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada Pameran Produk Makanan dan Minuman 2022 di Plaza Pameran Industri, Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (5/7).

Putu mengemukakan, industri mamin tumbuh sebesar 3,75 persen pada triwulan I-2022 atau lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I-2021 yang mencapai 2,45 persen. “Industri makanan dan minuman adalah salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” ungkapnya.

Ditinjau dari sisi perdagangan internasional, ekspor produk mamin sampai triwulan I-2022 menembus USD 10,92 miliar (termasuk minyak kelapa sawit), dan mengalami neraca perdagangan yang positif bila dibandingkan dengan impor produk mamin pada periode yang sama sebesar USD 3,92 miliar.

“Dari sisi investasi, sampai dengan triwulan I tahun 2022, realisasi investasi untuk sektor industri makanan dan minuman mencapai Rp 19,17 triliun, terdiri dari PMDN sebesar Rp 9,34triliun dan USD 684,98 juta untuk PMA,” sebut Putu.

Kinerja industri mamin yang mulai membaik tersebut, tidak lepas dari kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga kalangan industri. “Sehingga dapat menghasilkan pertumbuhan yang positif meski tertekan dampak pandemi,” imbuhnya.

Sebagai upaya menekan dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. 

Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, diharapkan kinerja industri mamin yang sebelum pandemi mampu tumbuh sekitar 7 persen hingga 9 persen dapat kembali gemilang.

Putu menyebutkan, beberapa kebijakan PEN yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk beberapa komoditas bahan baku industri makanan dan minuman pada 2021. Tujuannya untuk mendorong peningkatan utilitas dan daya saing industri terutama pada masa pandemi Covid-19.

“Di awal tahun ini, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sawit, yang kemudian di dukung kebijakan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh BPDKS yang berhasil mendorong percepatan distribusi untuk mengurangi kelangkaan minyak goreng curah,” paparnya. (uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)