JAKARTA, konklusi.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil
melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing
di WPPNRI 517 Perairan Selat Malaka. Penangkapan ini berhasil dilakukan dalam
patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8).
"Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap dua
kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk
Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78," ungkap Direktur
Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin
Nurawaluddin, M Han.
Adin menjabarkan, dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA
3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat
melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik
koordinat 03º07, 814’ U - 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U -
100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang
berupa Jaring Trawl yang sangat merusak,” imbuh Adin. Pada saat diperiksa
petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan
campur.
Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh
warga negara Indonesia. Total delapan orang ABK diamankan oleh petugas termasuk
nakhoda. "Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP
Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kapal tiba tibaJumat
dini hari," terang Adin.
Adin melanjutkan bahwa setibanya kedua kapal tersebut di
Satwas SDKP Dumai, akan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal
dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai.
Hal ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan. (uyu)
Tulis Komentar