TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai
Kartanegara Dr H Sunggono membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema
“Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam
Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020
dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah”. Kegiatan ini digelar Bagian Kerjasama
Sekretariat Daerah Kukar di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jumat
(20/10).
Menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah,
Sekda mengatakan hendaknya harus jelas, lugas dan tegas, apapun bentuk
kerjasamanya, dengan siapapun atau pihak manapun. Ujungnya harus berdampak pada
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan
publik.
“Artinya, jika kerjasama yang dilakukan tidak berdampak pada
kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerjasama daerah,”
ujarnya. Kukar memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Tahun 2021-2026 yang hingga kini masih dipedomani dan menjadi kitab wajib dalam
melaksanakan berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan di Kukar.
Untuk itu, terkait dengan keberadaan Tim Koordinasi
Kerjasama Daerah (TKKSD) beserta tugas dan fungsi yang melekat padanya, mereka
tidak boleh lepas dari apa yang menjadi cita-cita atau tujuan yang akan dicapai
sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD tersebut, karena TKKSD adalah tim yang
dibentuk oleh kepala daerah untuk membantu kepala daerah dalam menyiapkan
kerjasama daerah, yang tentu saja di situ termasuk kerjasama daerah dalam
rangka mewujudkan cita-cita atau tujuan RPJMD.
Oleh karena itu, menjadi sangat penting, prinsip dan
mendasar, jika semua anggota TKKSD wajib untuk memahami dengan utuh apa yang
menjadi tujuan akhir dari RPJMD kita. Sungguh tidak relevan jika kemudian ada
anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD, karena jika itu
terjadi maka berbagai kerjasama yang dirancang bukan mustahil tidak bersentuhan
sama sekali dengan upaya-upaya pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang di
dalam RPJMD.
Kerjasama daerah di mana pemilihan objek kerjasamanya
relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sebagaimana
yang tertuang di dalam RPJMD. Oleh karena itu menjadi penting untuk melakukan
identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam
Permendagri.
Sebagaimana diketahui, Permendagri telah mengatur bahwa
daerah yang menyelenggarakan kerjasama perlu melakukan identifikasi dan
pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan
karakteristik daerah.
Lebih lanjut disebutkan bahwa identifikasi dan pemetaan
urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan, dikoordinasikan oleh perangkat
daerah yang membidangi kerjasama bersama dengan perangkat daerah yang
membidangi perencanaan.
Dari situ sudah sangat jelas bahwa kerjasama yang dirancang
benar-benar harus relevan dengan konteks perencanaan pembangunan daerah, karena
jika tidak, kerjasama tersebut tidak akan berdampak apa-apa, apalagi dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan upaya percepatan pemenuhan
pelayanan publik sebagaimana yang menjadi tujuan akhir dari kerjasama daerah.
Kita menyadari bahwa periodisasi kepemimpinan kepala daerah
dan wakil kepala daerah saat ini tidaklah sama dengan sebelum-sebelumnya, di mana
untuk periodisasi kepemimpinan kepala daerah saat ini hanya efektif berjalan
kurang lebih selama 3 tahun 8 bulan.
Oleh karena itu, menjadi penting untuk berakselerasi dengan
kondisi tersebut, termasuk TKKSD tentunya Forum FGD yang dilakukan hari ini
hendaknya menjadi sarana bagaimana penguatan tugas dan fungsi TKKSD bisa
dilakukan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menjadi sarana untuk melakukan upaya
akselerasi terhadap pencapaian target-target RPJMD yang menjadi fokus dari
TKKSD.
Untuk itu, TKKSD harus benar-benar bisa memilah dan memilih
mana kerjasama daerah yang sungguh-sungguh prioritas untuk segera dilaksanakan.
TKKSD dengan tugas dan fungsinya harus benar-benar cermat untuk memilih,
merancang dan melaksanakan kerjasama daerah yang benar-benar berdampak
signifikan terhadap keberhasilan pencapaian RPJMD.
Oleh karena itu jadikan FGD ini menjadi sarana untuk saling
berdiskusi, saling memberikan masukan, bahkan saling mengkritisi secara
konstruktif. Ia yakin para pihak akan saling menguatkan satu sama lain. Dan
kepada pihak yang dikritisi atau diberikan masukan, hendaknya benar-benar
bersifat terbuka untuk dapat menerimanya dengan obyektif, di sisi lain pihak
yang memberikan masukan atau mengkritisi, maka berikan sekaligus solusinya
sehingga pada akhirnya forum FGD ini benar-benar akan efektif dalam rangka
penguatan tugas dan fungsi TKKSD.
Sementera itu, Menurut Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kukar
Ismi Nurul Huda mengatakan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan FGD ini
dalam rangka penyempurnaan koordinasi dan kerjasama daerah yang berfokus pada
tugas dan fungsi tim koordinasi kerjasama daerah berkaitan dengan koordinasi
kerjasama daerah antar pemerintah daerah maupun pihak ketiga.
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah dapat mengembangkan
pemahaman bersama atas pemerintah daearah , pemangku kepentingan dan akademisi
tentang TKKS. Kegiatan ini diikuti 60 peserta terdiri dari kepala perangkat
daerah, akademisi dan tim koordinasi daerah dan jajaran bagian kerjasama yang
berlangsung selama sehari dan kegiatan ini juga diikuti secara daring dari kabupaten
kota sekaltim.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan memiliki pemahaman yang
sama dan lebih mendalam tentang regulasi dan peraturan terkait TKKSD dalam
dalam kontek kerjasama daerah, dan ini sangat membantu dalam menghindari
penafsiran yang salah dan kebingungan dalam mengimplementasikan pelaksanaannya.
Sedangkan selaku nara sumber Bimo Aryo Tedjo Kepala
Subdirektorat kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan
Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, serta Akhmad Taufik Hidayat Asisten
I Setkab Kukar. (adv/uyu)
Tulis Komentar