Kerja Sama di Kukar Wajib Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sunggono membuka diskusi mengenai kerja sama di Pemkab Kukar.

TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Dr H Sunggono membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah”. Kegiatan ini digelar Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jumat (20/10).

Menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda mengatakan hendaknya harus jelas, lugas dan tegas, apapun bentuk kerjasamanya, dengan siapapun atau pihak manapun. Ujungnya harus berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Artinya, jika kerjasama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerjasama daerah,” ujarnya. Kukar memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang hingga kini masih dipedomani dan menjadi kitab wajib dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan di Kukar.

Untuk itu, terkait dengan keberadaan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) beserta tugas dan fungsi yang melekat padanya, mereka tidak boleh lepas dari apa yang menjadi cita-cita atau tujuan yang akan dicapai sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD tersebut, karena TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh kepala daerah untuk membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah, yang tentu saja di situ termasuk kerjasama daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita atau tujuan RPJMD.

Oleh karena itu, menjadi sangat penting, prinsip dan mendasar, jika semua anggota TKKSD wajib untuk memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari RPJMD kita. Sungguh tidak relevan jika kemudian ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD, karena jika itu terjadi maka berbagai kerjasama yang dirancang bukan mustahil tidak bersentuhan sama sekali dengan upaya-upaya pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD.

Kerjasama daerah di mana pemilihan objek kerjasamanya relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD. Oleh karena itu menjadi penting untuk melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri.

Sebagaimana diketahui, Permendagri telah mengatur bahwa daerah yang menyelenggarakan kerjasama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.

Lebih lanjut disebutkan bahwa identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan, dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kerjasama bersama dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan.

Dari situ sudah sangat jelas bahwa kerjasama yang dirancang benar-benar harus relevan dengan konteks perencanaan pembangunan daerah, karena jika tidak, kerjasama tersebut tidak akan berdampak apa-apa, apalagi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan upaya percepatan pemenuhan pelayanan publik sebagaimana yang menjadi tujuan akhir dari kerjasama daerah.

Kita menyadari bahwa periodisasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini tidaklah sama dengan sebelum-sebelumnya, di mana untuk periodisasi kepemimpinan kepala daerah saat ini hanya efektif berjalan kurang lebih selama 3 tahun 8 bulan.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk berakselerasi dengan kondisi tersebut, termasuk TKKSD tentunya Forum FGD yang dilakukan hari ini hendaknya menjadi sarana bagaimana penguatan tugas dan fungsi TKKSD bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menjadi sarana untuk melakukan upaya akselerasi terhadap pencapaian target-target RPJMD yang menjadi fokus dari TKKSD.

Untuk itu, TKKSD harus benar-benar bisa memilah dan memilih mana kerjasama daerah yang sungguh-sungguh prioritas untuk segera dilaksanakan. TKKSD dengan tugas dan fungsinya harus benar-benar cermat untuk memilih, merancang dan melaksanakan kerjasama daerah yang benar-benar berdampak signifikan terhadap keberhasilan pencapaian RPJMD.

Oleh karena itu jadikan FGD ini menjadi sarana untuk saling berdiskusi, saling memberikan masukan, bahkan saling mengkritisi secara konstruktif. Ia yakin para pihak akan saling menguatkan satu sama lain. Dan kepada pihak yang dikritisi atau diberikan masukan, hendaknya benar-benar bersifat terbuka untuk dapat menerimanya dengan obyektif, di sisi lain pihak yang memberikan masukan atau mengkritisi, maka berikan sekaligus solusinya sehingga pada akhirnya forum FGD ini benar-benar akan efektif dalam rangka penguatan tugas dan fungsi TKKSD.

Sementera itu, Menurut Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kukar Ismi Nurul Huda mengatakan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan FGD ini dalam rangka penyempurnaan koordinasi dan kerjasama daerah yang berfokus pada tugas dan fungsi tim koordinasi kerjasama daerah berkaitan dengan koordinasi kerjasama daerah antar pemerintah daerah maupun pihak ketiga.

Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah dapat mengembangkan pemahaman bersama atas pemerintah daearah , pemangku kepentingan dan akademisi tentang TKKS. Kegiatan ini diikuti 60 peserta terdiri dari kepala perangkat daerah, akademisi dan tim koordinasi daerah dan jajaran bagian kerjasama yang berlangsung selama sehari dan kegiatan ini juga diikuti secara daring dari kabupaten kota sekaltim.

Melalui kegiatan ini diharapkan akan memiliki pemahaman yang sama dan lebih mendalam tentang regulasi dan peraturan terkait TKKSD dalam dalam kontek kerjasama daerah, dan ini sangat membantu dalam menghindari penafsiran yang salah dan kebingungan dalam mengimplementasikan pelaksanaannya.

Sedangkan selaku nara sumber Bimo Aryo Tedjo Kepala Subdirektorat kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, serta Akhmad Taufik Hidayat Asisten I Setkab Kukar. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)