TENGGARONG, konklusi.id – Kejaksaan Negeri Kutai
Kartanegara berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp1.768.795.075,00 yang
telah ditransfer ke kas daerah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus tersebut adalah Pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong
Seberang dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa
Muara Salung di Kecamatan Tabang. Pengembalian uang tersebut dilaksanakan pada
Selasa (26/3) di Aula Kejaksaan Negeri Kukar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ari Bintang
Prakosa Sejati, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dari
kedua kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri
Samarinda. Dalam kasus Tipikor Pembangunan Embung Bukit Pariaman di Tenggarong
Seberang, terpidana Roby Muhid Chair dan lainnya mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp1.596.795.075,00.
Selain itu, kasus Tipikor terkait
Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Tahun Anggaran 2019,
dengan terpidana Liah Hingan, mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp172.000.000,00.
“Kedua kasus tindak pidana korupsi ini
berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp1.768.795.075,00 dan sudah
ditransfer ke rekening kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Kukar, Dr. Sunggono, mengucapkan terima
kasih kepada Kejari Kutai Kartanegara atas upaya dan kerja kerasnya dalam
menyelamatkan uang daerah.
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah
ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan
Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,”
ujar Sunggono.
“Dana yang diserahkan ini juga merupakan
hasil dari upaya Kajari Kukar dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi
yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara, dan dana tersebut telah dikembalikan
pada 8 Maret 2024,” tambahnya. (adv/uyu)
Tulis Komentar