Kejari Kukar Selamatkan Uang Daerah Rp1,7 Miliar dari Kasus Korupsi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 1.768.795.075 yang telah ditransfer ke kas daerah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

TENGGARONG, konklusi.id – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp1.768.795.075,00 yang telah ditransfer ke kas daerah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus tersebut adalah Pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung di Kecamatan Tabang. Pengembalian uang tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/3) di Aula Kejaksaan Negeri Kukar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam kasus Tipikor Pembangunan Embung Bukit Pariaman di Tenggarong Seberang, terpidana Roby Muhid Chair dan lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.596.795.075,00.

Selain itu, kasus Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Tahun Anggaran 2019, dengan terpidana Liah Hingan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp172.000.000,00.

“Kedua kasus tindak pidana korupsi ini berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp1.768.795.075,00 dan sudah ditransfer ke rekening kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Kukar, Dr. Sunggono, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kutai Kartanegara atas upaya dan kerja kerasnya dalam menyelamatkan uang daerah.

“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Sunggono.

“Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kajari Kukar dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara, dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024,” tambahnya. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)