TENGGARONG, konklusi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kukar (Kukar) melalui Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat
meminta kepada seluruh camat se kabupaten Kukar bertanggung jawab atas LHKPN kepala
desa yang ada di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Taufik saat membuka
kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) tahun 2023 di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (10/10).
Akhmad Taufik Hidayat mengatakan ada tiga hal
yang menjadi substansi senting LHKPN antara lain: transparansi, akuntabel dan
partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara khususnya kepala desa.
Transparansi atau keterbukaan adalah kata
kunci membangun peradaban. Adagium ini rasanya pas menggambarkan bagaimana bila
penyelenggara negara punya keinginan ikut serta dalam mendukung aktivitas anti
korupsi dengan sadar diri melaporkan LHKPN kepada KPK serta memperbaruinya
secara berkala.
Ini akan jadi modal besar bagi pemerintahan
yang bersih dan akuntabel. Selanjutnya akuntabilitas ketika pemerintahan bersih
maka tanggung jawab penyelenggara negara untuk sebaik-baiknya melayani rakyat
dapat terpenuhi. Ketika modal kepercayaan sudah muncul kepada Penyelenggara
Negara, masyarakat juga otomatis akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya
pada negara. Entah itu membayar pajak, atau kewajiban lain yang melekat sebagai
warga negara.
Kemudian partisipasi. Di mana partisipasi
masyarakat juga termasuk tinggi dalam mengawasi penyelenggara negara. Misalnya
ketika menemukan aset yang underprice mereka bisa melaporkan ke KPK bahwa tanah
atau bangunan yang dilaporkan Penyelenggara Negara tersebut tidak benar.
“Begitu pula bagi pelapor, dengan transparansi
seperti ini mereka seharusnya tidak main-main dalam memberikan laporan, oleh
karena itu pentingnya tiga pointer ini saya sampaikan agar bisa dipahami bagi
penyelenggara negara khususnya camat atas kepemimpinan kepala desa di
wilayahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik juga mengatakan melalui
momentum kegiatan ini dapat dimanfaatkan seluruh penyelenggara negara wajib
lapor LHKPN baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual
untuk berkomunikasi secara langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.
“Saya berharap kita semua penyelenggaran
negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam
LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan
secara luas. Saya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kutai
Kartanegara mencapai 100 persen tahun 2023 dan seterusnya,” ucap Taufik.
Taufik mengatakan para kepala desa melakukan
koordinasi dengan admin LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN, agar
kepala desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka, akan tetapi pengisian
LHKPN dilakukan dengan sejujujur-jujurnya.
“Kepada seluruh Camat dapat mengawasi dan
membimbing para kepala desa diwilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN
dengan baik dan sesuai prosedur pengisian dari LHKPN agar di kemudian hari
tidak asal mengisi, kalau ada kepala desa yang tidak mengisi akan terlihat di
aplikasi dan akan dilakukan tindaklanjut, oleh karena itu saya berharap kepada
para kepala desa sekalian untuk mengikuti aktivasi LHKPN, LHKPN diisi dengan
data apa adanya dengan harta yang dimiliki saat ini,” tuturnya. (adv/uyu)
Tulis Komentar