TENGGARONG, konklusi.id – Asisten I
Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar)
Akhmad Taufik Hidayat membuka Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Ruang
Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (10/10).
Sambutan Bupati Kukar yang dibacakan oleh
Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan LHKPN memiliki peran
ganda dari sisi pencegahan dan penindakan. Peran pencegahan LHKPN lahir dari
proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik.
Dengan melaporkan harta kekayaannya maka
pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa
kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi. Di sisi lain, pelaporan tersebut
juga dapat dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan
penyelenggara negara berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi
konflik kepentingan.
“Melalui pelaporan LHKPN, penyelenggara negara
ditantang untuk memberikan sifat keterbukaan dan tanggung jawab yang besar
sebagai abdi masyarakat, oleh karena itu kita harus terbuka tentang asal-usul
kekayaan termasuk penggunaannya. Apakah harta yang dimiliki dari hasil ketika
menjabat, atau mendapatkan dari pihak lain seperti warisan dan sebagainya,”
ujarnya.
“Selain itu transparansi mulai ditegakkan dari
saat penyelenggara negara melaporkan daftar kekayaannya. Di mana ujung dari
transparansi dan tanggung jawab ini adalah kepercayaan yang tinggi bagi publik
dalam melihat birokrasi. Bila ada transparansi dan tanggung jawab pula kepada
masyarakat, mereka akan menaruh hormat yang tinggi,” sambungnya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan pemerintah
Kabupaten Kukar selama tiga tahun bertutut-turut sejak tahun 2020, telah
mencapai tingkat pelaporan dan kepatuhan 100 persen atas penyampaian LHKPN
eksekutif, dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1093 di tahun 2022, jumlah ini
terbanyak se Kalimantan Timur.
“Untuk mencapai 100 persen LHKPN, bukan
sesuatu yang mudah untuk dicapai, dengan kondisi geografis Kukar yang sulit dan
sangat luas, namun keberhasilan yang dicapai merupakan bentuk dari hasil
kerjasama, sinergitas pelaksanaan peran seluruh komponen yang terlibat dalam
LHKPN, yang paling utama adalah tingginya kesadaran seluruh penyelenggara
negara sebagai wajib lapor LHKPN dalam melaksanakan kewajibannya,” beber
Taufik.
Ditambahkan Taufik, melalui kegiatan tersebut
semua penyelenggaran negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan
dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat
dipertanggung jawabkan secara luas. Dirinya juga berharap capaian atas
Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kukar mencapai 100 persen 2023 dan
seterusnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setkab
Kukar Fipin Indera Yani mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya Pemda
melindungi dan mencegah terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Kukar
khususnya kecamatan, desa dan kelurahan, selain itu melalui momentum ini
disosialisasikan tentang cara pengisian LHKPN bagi kepala desa sebagai
penyelenggara negara.
“Pada tahun ini, seluruh kepala desa sebagai
penyelanggara negara khususnya seluruh Kades di Kukar harus melakukan pengisian
LHKPN, saya yakin tidak ada kepala desa yang tidak mau, karena ini kepentingan
kita bersama dalam melaporkan harta kekayaan, selain itu jika tidak melakukan
pengisian maka akan terlihat dalam menu admin, dan akan terlihat di sana bahwa
ada kepala desa yang belum. Dan jika tidak mengisi laporan maka akan dimintai
alasannya secara tertulis mengapa tidak mengisi LHKPN,” jelasnya. (adv/uyu)
Tulis Komentar