TENGGARONG,
Konklusi.id – Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, perencanaan,
penetapan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, evaluasi kinerja dan
tindak lanjut sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2023 wajib dilaksanakan
melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut
dikatakan Plt Asisten III Bidang Umum Kukar Dafip Haryanto pada acara pembukaan
Bimbingan Dialog Kinerja dan Penyusunan SKP e-Kinerja Tahun 2023, d iruang
serbaguna kantor bupati, Kamis (8/11).
Sebanyak 12 bagian di lingkungan organisasi perangkat
daerah (OPD) mengikuti pertemuan itu. “Hal di atas sangat penting sekali karena
bagi pegawai yang tidak melakukan penginputan SKP periode tahun 2023 pada
aplikasi e-Kinerja BKN, maka layanan kepegawaian tahun 2023 dan 2024 terkait
kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan/atau layanan lainnya tidak akan diproses
oleh BKN” jelasnya. Dafip mengundang semua peserta untuk aktif berpartisipasi
dalam diskusi dan bertanya apapun yang mungkin ingin diketahui.
“Semoga acara ini bermanfaat dan kita semua dapat
meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi organisasi serta pemerintah”
harapnya. Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan
Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kutai
Kartanegara (BKPSDM) Kukar Akhmad Jais dalam paparannya mengatakan, dialog
kinerja merupakan proses yang dilakukan antara pegawai dengan pimpinannya untuk
menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi.
Disebutkannya juga tujuan penilaian dan pengelolaan kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang
profesional, kompeten dan kompetitif, memastikan tercapainya tujuan dan sasaran
pemerintah, serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan
kinerja secara lebih optimal. (adv/ara)
Tulis Komentar