Buka Bimbingan Dialog Kinerja, Dafip Ingin Peserta Aktif Diskusi

$rows[judul]

TENGGARONG, Konklusi.id – Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, evaluasi kinerja dan tindak lanjut sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2023 wajib dilaksanakan melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut dikatakan Plt Asisten III Bidang Umum Kukar Dafip Haryanto pada acara pembukaan Bimbingan Dialog Kinerja dan Penyusunan SKP e-Kinerja Tahun 2023, d iruang serbaguna kantor bupati, Kamis (8/11).

 

Sebanyak 12 bagian di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti pertemuan itu. “Hal di atas sangat penting sekali karena bagi pegawai yang tidak melakukan penginputan SKP periode tahun 2023 pada aplikasi e-Kinerja BKN, maka layanan kepegawaian tahun 2023 dan 2024 terkait kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan/atau layanan lainnya tidak akan diproses oleh BKN” jelasnya. Dafip mengundang semua peserta untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi dan bertanya apapun yang mungkin ingin diketahui.

 

“Semoga acara ini bermanfaat dan kita semua dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi organisasi serta pemerintah” harapnya. Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kutai Kartanegara (BKPSDM) Kukar Akhmad Jais dalam paparannya mengatakan, dialog kinerja merupakan proses yang dilakukan antara pegawai dengan pimpinannya untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi.

 

Disebutkannya juga tujuan penilaian dan pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif, memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah, serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal. (adv/ara)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)